Ditanda Tangani Bupati dengan Ketua Dewan, 3 Ranperda di Wajo Ditetapkan Jadi Perda

Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:11 WIB Last Updated 2022-02-07T06:44:25Z

 


Advetorial DPRD Wajo, Aksioma.Co.Id – DPRD Kabupaten Wajo menetapkan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda melalui sidang paripurna yang di gelar Gedung Utama DPRD Wajo lantai II, Senin, 19 Oktober 2020.

Diantaranya Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perubahan Kelima Atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.

Penetapan Perda ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I DPRD H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II DPRD Andi Senurdin Husaini. Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Sekda Wajo, para Anggota DPRD Wajo dan Kepala OPD.

Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam sambutannya menjelaskan, salah satu inovasi sistem pelayanan publik yang diterapkan PTSP yakni Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi dasar kebijakan adanya Online Single Submission (OSS).

Online Single Submission (OSS) diluncurkan pada tanggal 8 Juli 2018, lanjut dia dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga negara hingga pemerintah daerah di Indonesia.

“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Wajo serta mempersingkat proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat dan mudah, terjangkau, akuntabel, dan profesional, maka Pemerintah Daerah telah menerapkan sistem pelayanan secara elektronik yang terintegrasi dalam kerangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tingkat kabupaten,” ujarnya.

Untuk Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Amran Mahmud menjelaskan, penggunaan lahan untuk keperluan pertanian baik subsistem maupun komersil pada dasarnya merupakan usaha untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

Untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan nasional utamanya dalam menghadapi peningkatan laju pertumbuhan penduduk, diperlukan strategi nyata dan konkrit namun tetap memperhatikan keseimbangan ekologi. “Untuk mencapai keseimbangan ekologi diperlukan konsep pertanian yang memegang prinsip keberanjutan, utamanya perhatian terhadap penggunaan lahan pertanian secara berkelanjutan,” pungkas Amran.

Mengenai Perubahan Kelima Atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah, Orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini berharap bahwa dengan persetujuan bersama Perda ini, pendapatan asli daerah dapat ditingkatkan yang tentu saja berbanding lurus dengan optimalisasi pelayanan terhadap fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditanda Tangani Bupati dengan Ketua Dewan, 3 Ranperda di Wajo Ditetapkan Jadi Perda

Trending Now