JBNINDONESIA.COM, SIDRAP – Aktivitas kegiatan pertambangan yang masih tetap terjadi di Sungai Bila membuat resah masyarakat sekitar. Hal itu terungkap saat mereka berdialog dengan Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN), Rabu (21/10/2020).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPK LIPAN Kabupaten Sidrap, Hj. Arty Muhammadya pun berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada dinas terkait.
Ketua DPP LIPAN Bidang Pengembangan, Harry Goa pun turut merespons hal tersebut dan meminta Balai Besar Pompengan Jeneberang untuk turun langsung ke Sungai Bila dan menyaksikan langsung kondisi bibir bendungan yang sudah mulai tergantung karena adanya abrasi yang disebabkan oleh kegiatan pengerukan Sungai Bila.
Selain itu, menurut Harry, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Selatan pun perlu mengecek kembali surat rekomendasi/izin perusahaan tambang yang beroperasi di Sungai Bila.
Harry Goa pun menambahkan bahwa perlu ketegasan Dinas Perizinan Satu Atap kepada perusahaan yang telah diberi izin melakukan kegiatan penambangan di Sungai Bila yang menurutnya harus mengantongi izin Amdal sebelum mengajukan permohonan izin pengelolaan tambang golongan C sesuai pasal 36 UU nomor 32 tahun 2009.
“Untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap agar memperhatikan keluhan masyarakat ini sebelum kami menganggap ini tindakan pembiaran,” tegas Harry Goa mengakhiri pernyataannya. (Dika)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia