JBNINDONESIA.COM, WAJO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wajo, mendirikan Mall Pelayanan Publik.
Hal tersebut diungkapkan Andi Bau Mannusa, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Wajo, pada saat jumpa pers di Warkop Acci Sengkang, Senin (26/10/2020).
Mall pelayanan publik tersebut sebagai opaya Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas PMPTSP untuk mempercepat izin pelayanan di tengah pandemi Covid-19.
“Mall pelayanan publik ini didirikan sebagai upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona, agar dapat mempercepat izin pelayanan.”ujar Andi Bau Mannusa di hadapan para wartawan.
Dalam Mall pelayanan publik, masyarakat sudah dapat mengurus izin usaha maupun Non izin usaha pada tempat yang sama termasuk pengurusan Paspor. “Masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengurus paspor di Pare-Pare, karena di Wajo sekarang sudah disediakan pelayanan tersebut.” tambah Andi Bau Manussa yang juga mantan Camat Tanasitolo ini.
Jadi, masyarakat Wajo tidak perlu lagi pergi jauh-jauh ke Pare-Pare ataupun Makassar untuk mengurus paspor, tinggal datang ke mall pelayanan publik, paspor pun jadi. (*)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia