Tim Gabungan Operasi Yustisi Jatuhkan Sanksi Bagi yang Tidak Patuhi Prokes

Senin, 09 November 2020 | 22:23 WIB Last Updated 2022-02-07T06:44:26Z


 JBNINDONESIA.COM, SENGKANG - 
Seperti hari sebelumnya, tim Gabungan Operasi Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Damkar dan Penyalamatan, TNI (Kodim 1406), serta Polri (Polres Wajo) masih melakukan kegiatan tersebut.

Tidak menyurutkan semangat untuk melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang pada Perbup No.87 Tahun 2020, terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease.

Tim Gabungan oprasi Yustisi ini dilakukan di jalan H.Andi Tanjong di Tugu Jetpur pada Minggu (8/11/2020), pukul 20.15 wita sampai 9.30 wita guna untuk menekan penyebaran Covid-19.

Oprasi ini berlangsung sekitar 2 jam dan dipimpin langsung oleh Koordinator Tim 1 Kabid Trantib H.Hasanuddin, yang didampingi oleh Erwin Syamsuddin Selaku Kepala seksi penyidik PNS.

Dari pantauan Aksioma. Co.Id seperti hari sebelumnya,  tim gabungan terlebih dahulu melakukan acara pimpinan pasukan (APP) di depan posko (Halaman depan Mesjid Agung Ummul Quro) Sengkang Kabupaten Wajo, Setelah itu Tim akan bergerak menuju ketempat operasi.

Menurut Erwin Kepala Seksi penyidik PNS kepada Wajoterkini.Com, "Malam ini Jumlah pelanggar ada 14 orang yang terjaring karena tidak memakai masker dengan rincian sebagai berikut. Sanksi sosial sebanyak 8 sedangkan sanksi untuk denda administratif sebanyak 6 orang." Ucapnya.

Untuk sanksi administratif, berupa denda Rp 50.000, sanksi sosial yaitu menyapu dan memungut sampah yang waktunya maksimal 1 jam, dan mengenakan rompi warna orange. (eMYe)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Gabungan Operasi Yustisi Jatuhkan Sanksi Bagi yang Tidak Patuhi Prokes

Trending Now