JBNINDONESIA.COM, WAJO - Setelah di mulai (1/10/2020) kemarin, tim terpadu pemerintah Kabupaten Wajo melakukan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan sebagai mana yang diatur dalam peraturan Bupati No.87 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menurut Informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Aksioma.Co.Id, maka mulai November 2020 pemerintah Kabupaten Wajo juga akan menegakkan Peraturan Daerah, yaitu Operasi Yustisi sidang tipiring pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No 5 Tahun 2006 Tentang kebersihan dan keindahan yakni larangan membuang sampah disembarang tempat,Adapun bagi pelanggar akan dikenakan ancaman sanksi pidana paling banyak Rp 5.000.000 dan/atau pidana kurung paling lama 3 Bulan penjara.
Kemudian peraturan Daerah Kabupaten Wajo No.39 Tahun 2011, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Bagi warga Negara Indonesia yang bepergian tidak membawa kartu tanda penduduk akan dikenakan denda administratif Rp 50.000. Sementara bagi Warga Negara Asing yang bepergian tidak membawa surat keterangan tempat tinggal akan dikenakan denda administratif sebanyak Rp 100.000.
Untuk diketahui bahwa Oprasi Yustisi akan dilaksanakan oleh Tim terpadu Satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Wajo. (eMYe)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia