JBNINDONESIA.COM, LUWU UTARA - Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Luwu Utara kembali bertambah sebanyak 29 kasus per hari ini, Minggu 27 Desember 2020. Kasus harian ini menambah panjang daftar kasus Covid-19 di Luwu Utara yang kini membengkak menjadi 554 kasus. Dari 554 kasus, 466 di antaranya dinyatakan sembuh, 64 isolasi mandiri, dua orang masih dirawat, dan 22 orang telah meninggal dunia. Data terbaru ini dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu Utara, Minggu (27/12/2020) pukul 12.00 Wita.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, I Komang Krisna, menyebutkan, penambahan terjadi pada pemeriksaan 67 spesimen tanggal 18 Desember 2020. Di mana pada pemeriksaan tersebut, ada lima orang terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian pada 22 Desember 2020, 33 spesimen berhasil diperiksa dengan hasil konfirmasi positif sebanyak 23 orang. Satu kasus tambahan terjadi pada pemeriksaan Tes Cepat Monokuler (TCM) di RSUD Andi Djemma Masamba, sehingga menggenapi menjadi 29 kasus positif per hari ini.
Hasiltentu di luar dugaan. Mengingat kasus harian ini tercatat yang terbesar sejak Covid-19 masuk ke Luwu Utara. Jubir Satgas Covid-19 Luwu Utara, Komang Krisna, meminta dengan tegas kepada seluruh masyarakat Luwu Utara untuk tetap waspada terhadap gelombang kedua pandemi Covid-19. “Ini kasus harian terbesar. Kita minta warga tetap waspada gelombang kedua pandemi Covid-19. Jangan anggap enteng, virus ini sangat mudah menyebar,” ujar Komang mengingatkan. Untuk itu, ia meminta warga wajib taat protokol kesehatan.
“Tidak ada jalan lain selain taat protokol kesehatan jika kita mau menghentikan laju penyebaran Covid-19 ini. Minimal wajib 4 M, yaitu wajib memakai masker jika beraktivitas, wajib mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, wajib menjaga jarak, dan wajib menghindari kerumunan,” tegas Komang. Komang menyebutkan, tujuan pengendalian Covid-19 yang saat ini masif dilakukan adalah untuk menekan laju penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru tersebut, meningkatkan angka kesembuhan, serta menekan angka kematian.
Sekadar informasi, Bupati Luwu Utara telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Percepatan Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19, sekaligus mempertegas Pelaksanaan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Dalam SE tersebut, beberapa kegiatan mendapat perhatian serius, seperti aktivitas peribadatan, aktivitas dunia usaha, aktivitas perkantoran, serta aktivitas pembelajaran di sekolah. Di mana semua kegiatan ini harus menegakkan disiplin protokol Covid-19. Jika ada pelonggaran, apalagi pelanggaran, tentu ada sanksi berdasarkan Perbup 44. (A)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia