JBNINDONESIA.COM, SOPPENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Soppeng mengadakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Soppeng pada pukul 14.00-15.00 Wita, Kamis (10/12/2020).
Agenda rapat ini adalah penyerahan secara resmi rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Soppeng tahun 2020-2024 dan rancangan Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak mengatakan bahwa Ranperda ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kab. Soppeng Tahun 2020.
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi fasilitator memberi bantuan dan kemudahan kepada masyarakat serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang terkait antara lain, tata ruang, Pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia, karifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang mendukung.
Menurutnya, Peraturan Daerah ini mempunyai maksud dan tujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Soppeng agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola ruang, berimbang dan sehat. Selain itu Leraturan Daerah ini mempunyai sasaran menuju perumusan kebijakan pokok pembangunan dan pengembangan perumahan (vertikal maupun horizontal) dan kawasan pemukiman mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan prasarana sarana dan utilitas antar Perumahan dan antar kawasan pemukiman pengalokasian ruang untuk tipologi Perumahan dan kawasan permukiman Man serta pengaturan kualitas rumah dan lingkungan lerumahan dalam koridor pemanfaatan ruang.
Menurutnya, berdasarkan regulasi tersebut, maka untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia pada umumnya dan Kab. Soppeng pada khususnya, perlu dilakukan upaya peningkatan melalui upaya pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika karena disamping merupakan obat atau bahan bermanfaat yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan apabila digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan ketat dan seksama.
Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dengan menyusun suatu regulasi yakni Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dalam kesempatan ini, Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak menyerahkan secara resmi 2 Ranperda ini, kepada Ketua DPRD Kab. Soppeng.
Acara turut dihadiri Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng bersama anggota, sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng, H.A.Tenri Sessu para Pejabat Eslon II dan Camat lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng. (Rls)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia