JBNINDONESIA.COM, LUWU UTARA - Untuk memastikan anggota Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Satlantas Polres Luwu Utara, kembali menggelar rapid test Covid-19 seluruh anggotanya yang dilaksanakan di klinik Polres Luwu Utara. Kamis (17/12/2020).
Kanit Regident Polres Luwu Utara, IPTU Bakri kembali memerintahkan kepada seluruh anggota untuk melakukan rapid test Covid-19 dengan pengawasan langsung terhadap anggotanya.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan semangat dan aktivitas dalam pelaksanaan tugas saat melakukan pelayanan terhadap masyarakat dengan maksimal dengan standar protokol kesehatan," kata IPTU Bakri.
"Momen ini sangat penting dan menjadi prioritas utama untuk menjaga kelangsungan kesehatan kita bersama dan keluarga, dimana kegiatan ini rutin kita laksanakan setiap 14 hari," katanya.
Samsat Polres Luwu Utara tetap tegas untuk melaksanakan protokol kesehatan, yakni wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang.
Dengan harapan anggota Regident Satlantas Polres Luwu Utara dalam kondisi kesehatannya dalam keadaan baik dan tetap prima dalam melaksanakan tugas serta dapat melayani dengan maksimal.
"Hasil rapid test hari ini semuanya dinyatakan negativ," kata IPTU Bakri kepada Humas Polres usai melihat keseluruhan hasil test anggotanya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin mengatakan bahwa kegiatan rapid test Covid-19 ini merupakan upaya pencegahan terjadinya penularan virus Corona yang sampai saat ini masih terus meningkat. (A)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia