Pamflet ucapan selamat untuk Hari Setiyono yang telah dilantik
JBNINDONESIA.COM, KEPULAUAN RIAU - Jaksa Agung RI, St. Burhanuddin melantik beberapa pejabat eselon satu (1) dan eselon (2). Termasuk kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bertempat di Badiklat (Ruang pendidikan dan latihan) Kejaksaan Agung, Jl. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
Hari Setiyono mengatakan bahwa pejabat Kejasaan RI para eselon 1 , 2 dan Kejati Kepri agar bekerja profesional amanah tetap menciptakan asas kemanusiaan yang adil dan beradab serta tetap berpegang teguh kepada Tuhan yang maha esa.
Sebagai moto Trikarma Adhyaksa Kejaksaan RI, Satya yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur baik terhadap Tuhan yang maha esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
Kajari Rahmad Azhar mengatakan selamat kepada Hari Setiono yang menjabat di Kejati. Ia pun berharap semoga beliau menjadi bapak baginya.
"Tentunya pimpinan yang terbaik buat kami di jajaran Kejaksaan Kepulauan Riau," tuturnya.
Sebagai Kajari Karimun saya sudah tentu menaruh harapan semoga bapak Kajati Kepri yg baru dapat bekerja dengan nyaman, khususnya untuk mendorong pulihnya perekonomian masyarakat Kepri yang terpuruk akibat wabah Covid-19 ini," imbuhnya.
Ia pun berharap Sudarwidadi makin sukses pula dalam jabatan barunya sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI.
Mutasi dan pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri itu, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 250 Tahun 2020 tanggal 4 Desember 2020 tentang Pergantian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Hari Setiyono yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sementara itu, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (*)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia