JBNINDONESIA.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) telah menyelenggarakan kegiatan “Launching Modul Digital Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020” pada Selasa (8/12/20).
Acara Launching Modul Digital ini dilakukan virtual dengan diikuti oleh peserta sebanyak 127 orang yang berasal dari Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, BPSDM Provinsi, Perguruan Tinggi, Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan, Pejabat Fungsional Widyaiswara, Pejabat Pelaksana di Sekretariat DPRD dan Perguruan Tinggi.
Acara ini dibuka oleh Plh. Kepala BPSDM Kemendagri Dr. Hamdani. Dalam sambutannya Hamdani menekankan pentingnya perubahan dalam metode atau cara pembelajaran di Era Revolusi Industri 4.0 dan di masa Pandemi Covid-19.
"Menyikapi pelaksanaan pendalaman tugas DPRD maka harus ada terobosan metode baru agar lebih efektif dan efisien. Mengingat dunia saat ini sedang memasuki tahapan Revolusi Industri 4.0 organisasi pemerintahan maupun swasta mengalami VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity). Yang intinya adalah perkembangan dunia semakin cepat, rumit dan kompleks di mana harus disiasati dengan cara kerja yang juga cepat, efektivitas/efisiensi pekerjaan dan penggunaan teknologi informasi,” ujar Hamdani.
Hamdani juga menegaskan bahwa BPSDM Kemendagri telah mengambil langkah yang cepat dan sigap menghadapi perkembangan dan tantangan zaman. Dengan lebih memanfaatkan penggunaan ruang digital dalam melakukan proses pembelajaran pengembangan kompetensi bagi aparatur pemerintahan dalam negeri, dengan mengembangkan model pembelajaran secara online sepenuhnya (e-learning) atau campuran antara online dan tatap muka langsung (blended learning).
Pembuatan Modul Digital ini merupakan hasil kerja sama BPSDM Kemendagri bersama Konrad Adenaur Stiftung (KAS) Kantor Perwakilan Indonesia dan Timor Leste, Adapun Modul digital ini terdiri atas 4 jenis modul, yakni: 1. Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah; 2. Penyusunan Peraturan Daerah; 3. Pembahasan Peraturan Daerah; dan 4. Penetapan dan Pengundangan Peraturan Daerah.
"Keempat modul tersebut dikemas dalam bentuk narasi dan modul digital," kata Hamdani.
Kementerian Dalam Negeri berharap pembuatan Modul Digital ini dapat membuat proses kegiatan belajar mengajar menjadi lebih mudah, cepat, efektif, efisien dan mobile. Para pihak dapat melakukan proses belajar mengajar di manapun dan kapanpun. Tenaga pengajar dapat memanfaatkan ruang digital yang ada, dan peserta cukup membuka konten digital yang telah dibuat oleh narasumber melalui ruang digital yang dibuat oleh tenaga pengajar. Sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi positif/signifikan terkait pengetahuan, sikap dan keterampilan para anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (Rls/Rls)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia