Aksioma.co.id, Kendari - Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. H. A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum, kembali melantik dan mengambil sumpah para Advokat PERADRI angkatan ke 3 (Perhimpunan Advokat Republik Indonesia) secara virtual diruang sidang Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (03/12/2020) pukul 11 00 Wita, dan di hotel Furtune Kendari Sulawesi Tenggara.
Menurut Ketua PERADRI Sulawesi Tenggara Advokat Junaidin SH MH yang ditemui langsung oleh Krew BeritaNasional.ID disela acara bahwa dalam suana pandemi ini, PERADRI tidak menyurutkan semangat untuk melakukan salah satu amanat dari UU Advokat sembari mengatakan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Menjaga jarak, Memakai Masker, Cuci tangan dan memakai sarung tangan demi untuk menekan penularan covid 19.
Pengambilan sumpah dan janji advokat secara virtual adalah salah satu upaya dari bentuk pencegahan penularan covid-19.
"Sebelum para advokat ini diambil sumpahnya terlebih dahulu dewan pimpinan Nasional PERADRI atau Presiden PERADRI Advokat Bakri Remmang mengangkat calon advokat ini sebagai advokat.
Advokat yang dapat menjalankan pekerjaannya sebagai profesi advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang . Setiap Advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat.
Untuk diketahui jumlah Advokat PERADRI diambil sumpahnya oleh pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebanyak 18 orang. (eMYe)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia