Protokol Kesehatan Harus Diperketat, Pemkab Sidrap Gelar Evaluasi Penanganan Covid-19

Senin, 07 Desember 2020 | 14:16 WIB Last Updated 2022-02-07T06:44:26Z

 


Aksioma.co.id, Sidrap - Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar rapat monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Sekertaris Daerah Sidrap, Senin 7 Desember 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan.


Rapat dipimpin Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, dihadiri Kasdim 1420 Sidrap, Mayor Inf Sudirman, Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Soma Miharja, dan Pasi OPS 1420 Sidrap, Muhammad T.


Turut hadir, Kadis Kesehatan Dalduk KB, Andi Irwansyah, Kalak BPBD, Siara Barang, Kakan Kemenag, H. Irman, Inspektur Kabupaten, Muhammad Rohady, Kasatpol PP dan Damkar Sidrap, Usman Demma.


Selain itu, juga hadir Direktur RS Arifin Nu'mang, dr. Budi Santoso, Sekretaris Dinas Kominfo, A. Alauddin.K, Kabag Hukum, A. Kaimal, Kabag Pemerintahan Umum, Fandy A, dan Jubir Covid-19 Sidrap, Ishak Kenre.


Sekda Sidrap Sudirman Bungi dalam rapat tersebut mengatakan, meningkatnya kasus postif Covid-19 di Kabupaten Sidrap beberapa hari terakhir ini diakibatkan kurangnya ketaatan terhadap protokol kesehatan.


Menindaklanjuti hal tersebut, kata Sudirman Bungi, maka Satgas harus segera mengambil langkah-langkah untuk menurunkan kasus Covid-19 di Kabupaten Sidrap.


"Hari ini kita sepakat kembali memperketat protokol kesehatan," tegas Sudirman Bungi.


Lanjut Sudirman Bungi mengatakan, kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan masih sangat kurang. "Menjadi tugas kita bersama untuk membuat langkah-langkah yang tepat dalam melakukan pencegahan," ungkap Sudirman Bungi.


Usai menyampaikan pengantarnya, Sekda Sidrap Sudirman Bungi mempersilahkan para peserta rapat untuk memberikan masukan dan saran tentang perihal yang dimaksud.


Beberapa saran dan masukanpun disampaikan peserta rapat, terkait penanganan pencegahan Covid-19.


Sebagai kesimpulan rapat, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang semacam pentas seni, olahraga dan sejenisnya untuk sementara tidak diizinkan.


Adapun untuk pesta hajatan seperti pernikahan, tetap bisa dilaksanakan selama melaksanakan protokol kesehatan ketat, dengan membatasi jumlah tamu undangan.


"Untuk kegiatan pesta atau hajatan, kita akan membuatkan regulasi SOP protokol kesehatan kepada penanggung jawab hajatan, seperti pembatasan tamu dan tidak adanya lagi makan prasmanan saat menjamu tamu dan diganti dengan nasi kotak," ungkap Sudirman Bungi.


"Ini kita susun regulasi SOP-nya, semata mata untuk kebaikan kita semua, baik untuk masyarakat maupun petugas," pinta Sudirman Bungi. (eMYe)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Protokol Kesehatan Harus Diperketat, Pemkab Sidrap Gelar Evaluasi Penanganan Covid-19

Trending Now