JBNINDONESIA.COM, WAJO - Bhabinkamtibmas Polsek Penrang Polres Wajo, Briptu Dahlan bekerjasama dengan Kepala kelurahan Doping, Tawil melaksanakan problem solving atau penyelesaian masalah batas tanah antara pihak H.Besse Tenri Ola dengan Suparman di lingkungan Cappa Padang, Kelurahan Doping Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Jumat (18/12/2020).
Dalam menyelesaikan perkara tersebut mereka memperhatikan sketsa gambar yang ada pada sertifikat tanah, serta berdasarkan keterangan dari beberapa pihak yang mengetahui tentang seluk beluk batas tanah tersebut, akhirnya kedua belah pihak saling menerima dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dimana masing-masing pihak secara bersamaan memasang patok baru sebagai tanda batas tanah.
Pada kesempatan tersebut, Brptu Dahlan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, agar masing-masing pihak tetap menjalin hubungan silaturahmi dengan baik, dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban dan apabila ada hal-hal yang membutuhkan kehadiran polisi agar segera menghubunginya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Penrang Polres Wajo, Iptu Andi Baso Tawakkal, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sangat merespon positif atas kinerja dari Briptu Dahlan selaku Bhabinkamtibmas dimana seorang Bhabinkamtibmas dituntut untuk aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa binaan masing-masing. (*)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia