JBN Indonesia, YOGYAKARTA - Setelah tahun lalu berhasil melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di tiga provinsi, yaitu, Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gorontalo, tahun 2022 ini kembali Dewan Pers memberi kepercayaan kepada Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPNV) Yogyakarta untuk menggelar UKW gratis di empat provinsi di Indonesia.
Demikian ungkap Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN, Sabtu 5 Februari 2022. "Keempat provinsi yang dipercayakan pelaksanaan UKW-nya tersebut adalah Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan dan Jambi," ujarnya.
Keputusan tersebut adalah hasil dari rapat antara Dewan Pers dengan sejumlah lembaga uji pada 20 Januari 2022 di Hotel Horizon Bekasi. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun dan Ketua Komisi Pelatihan, Pendidikan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Jamalul Insan itu, menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Salah satu kesekapatan tersebut adalah, dalam pelaksanaan UKW gratis yang difasilitas Dewan Pers dilakukan dengan semangat kolaborasi. "Jadi, di setiap provinsi ada lembaga uji yang dipercaya menjadi leader pelaksana kegiatan, dan lembaga uji lain sebagai pendamping," ungkap Susilastuti DN.
Maka, lanjut Dewan Redaksi Majalah Suara Aisyiyah Yogyakarta itu, dalam pelaksanaan UKW fasilitasi Dewan Pers ini, di Riau UPN berkolaborasi dengan LPDS. Kemudian, di Jambi UPN berkolaborasi dengan PWI. Di Kalimantan Barat UPN berkolaborasi dengan AJI dan di Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan LPDS dan AJI. "Sama seperti tahun lalu, sebelum pelaksanaan UKW akan digelar pra-UKW terlebih dahulu secara daring," tambah Susilastuti DN.
Bagi para wartawan yang berminat dapat mengisi form pendaftaran berikut ini. Untuk calon peserta di Riau, klik : https://forms.gle/B2wwmQ83KmAWAoNk8
Kemudian, untuk peserta yang berminat di Kalbar, klik : https://forms.gle/HkRfHMBV9YVHTt9k9
Calon peserta di Sulsesl, klik : https://forms.gle/7y7jSBHg2LC28ZuJ6
Dan, calon peserta di Jambi, klik : https://forms.gle/3jv68npBbUmRY1cU8
"Contoh formulir pendaftaran, biodata, surat pernyataan dan lain sebagainya, bisa diklik di : https://bit.ly/3rSz2NH," tambah Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta itu lagi.
Persyaratan calon peserta UKW gratis fasilitasi Dewan Pers adalah :
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Pas Foto Formal & Background Merah
- Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers
- Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV)
- Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri
- Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada)
- Pengalaman Jurnalistik
- Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi
- Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)
- Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)
- Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.
Informasi lebih lanjut bagi wartawan yang berminat mengikuti UKW gratis yang difasilitasi Dewan Pers tersebut, dapat menghubungi Nurgiyanto (0857-2933-2724), Sika Nurindah (0856-4228-2345) dan Rassel +62 895-3769-79666. (JG)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia