Foto : Riko Ketua PJMI-Kepri bersama tim advokasi PJMI |
Batam - JBN Indonesia.com Tim Advokasi Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia ( PJMI – Kepri ) segera akan melaporkan pengelola Gelper Spur Game batu aji kota batam ke Mapolda Kepri. Kamis 31/03/2022
Rahmad Sukri Hasibuan, S.H. sebagai tim advokasi PJMI-Kepri menjelaskan ke awak media bukti sudah cukup kuat untuk PJMI membuat laporan ke Mapolda Kepri, insyallah dalam beberapa hari kedepan Pengurus bersama tim akan ke Mapolda kepri.
“Rahmad Sukri Hasibuan, S.H. yang akrab dipanggil bang RSH, menambahkan PJMI meminta ke pengelola gelper Spur Game di kawasan Merlion Batu Aji”. untuk Verifikasi apa yang sudah menjadi polemik di Kalangan Awak Media di Kepri dengan pernyataannya yang disampaikan saat RDP di Kantor DPRD batam dengan Komisi 1 tanggal 17 Maret 2022. Ungkapnya.
“RSH juga mengatakan waktu sudah kami beri 3 x 24 , sampai hari ini Kamis 31/03/2022 ke pihak pengelola gelper Spur Game yang dibawah Naungan PT Naga Emas Sakti”. Belum juga memberi verifikasi terkait Media mana aja yang menerima Amplop sesuai dengan pernyataannya 17 Maret 2022 saat RDP ( Rapat Dengar Pendapat ).
Yang Menyatakan Memberi 750 Amplop ke Media dan Oknum organisasi yang ada di kota batam. Artinya Tidak ada Itikad baik dari Pihak Pengelola Gelper Spur Game , Jadi PJMI akan Melakukan Jalur Hukum sesuai undang undang yang ada di Negara Indonesia. Ungkap RSH.
Ir. Ahmad Hambali Hutasuhut, S.H. ( Tim Advokasi ) PJMI-Kepri juga mengatakan ke awak media tentu ini sudah mencemarkan nama baik media yang tergabung di PJMI. Media yang tergabung di PJMI adalah Media yg Indefent bukan Media Amplop. karena hal tersebut kami sangat dirugikan dan perlu di ketahui bahwa media yang dibawah Naungan PJMI Kepri ada 20 media .dengan dasar itu kami akan membuat Laporan Tentang PENCEMARAN NAMA BAIK , KHUP pasal 310 dan UU ITE Pasal 29 ayat 3. Ujar Hambali ( biasa di panggil ).
Muhamad sukma riko Ketua PJMI-Kepri mengatakan ke awak media, PJMI akan Menyerahkan sepenuhnya ke tim Advokasi terkait Permasalahan yg Sangat Merugikan Nama Baik Media yang dibawah Naungan PJMI. Ujarnya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia