Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto - JG/JBN Indonesia |
JBN Indonesia, Jakarta – Sebanyak 113 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) anggota Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Penandatanganan PKS yang berlangsung di Auditorium Binakarna Hotel Bidakara Jakarta, Senin (28/3/2022) berangkaian dengan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Perbarindo 2022.
Dalam Rakornas tersebut hadir Ketua Umum Perbarindo, Sekjen Perbarindo, Anggota Komisi XI DPR RI, Staf Ahli Menteri Keuangan, Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) Akhmad Sudirman Tavipiyono, serta Ketua DPD/Pengurus Perbarindo se Indonesia.
Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto menyampaikan bahwa saat ini di seluruh Indonesia baik BPR dan BPRS berjumlah 1.631 bank, terdiri BPR sebanyak 1.467 dan BPRS 164. "Saat ini anggota Perbarindo telah melayani 18 juta rekening nasabah BPR/BPRS," kata Joko.
Joko Suyanto menambahkan bahwa dalam kondisi ekonomi saat ini BPR berperan dalam membantu ekonomi pelaku UMKM, utamanya masyarakat yang terdampak pandemi covid 19. "Kinerja BPR sebagai lembaga jasa keuangan selama pandemi ini tetap positif."
Kendati demikian tentunya industri jasa keuangan BPR dan BPRS memiliki tantangan permodalan, tata kelola, keterbatasan SDM, infrastruktur teknologi dan variasi produk.
“Untuk mengatasi tantangan diperlukan strategi dan saat ini telah disusun Road Map Pengembangan BPR/BPRS, yang salah satunya adalah kolaborasi dan kerja sama dengan pihak terkait. Salah satunya adalah dengan Ditjen Dukcapil yaitu kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk verifikasi dan validasi NIK dan KTP El," ungkap Joko Suyanto.
Kerja sama dengan Ditjen Dukcapil, kata Joko, sudah berlangsung sejak 2017. "Sampai dengan saat ini telah mencapai 1.089 BPR/BPRS yang tentu sangat berguna dalam mencegah penyalahgunaan data di sektor jasa keuangan,” kata Joko Suyanto tuntas.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh yang diwakili oleh Direktur FPD2K AS Tavipiyono menyampaikan bahwa total jumlah penduduk Indonesia mencapai 273.879.750 jiwa berdasarkan data Semester II Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021.
Dari total 273 jutaan penduduk tersebut, 138.303.472 jiwa atau 50,5 persennya adalah laki-laki. Sedangkan 135.576.278 jiwa lainnya perempuan atau 49,5 persen. Adapun wajib KTP-el yang berhasil dilakukan perekaman datanya adalah sebanyak 99,21 persen.
"Secara nominal, jumlah wajib KTP-el di 2021 adalah 198.628.692 jiwa," ungkap Tavip.
Tavip, ia biasa disapa, menyatakan dengan adanya kerja sama dengan Ditjen Dukcapil maka proses KYC (know your customer) atau prinsip pengenalan pengguna yang diterapkan untuk mengetahui identitas dari calon customer akan menjadi lebih akurat, cepat dan valid sehingga menghindari penyalahgunaan data.
Selaras dengan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam berbagai arahannya terus mendorong Ditjen Dukcapil sebagai pengelola data kependudukan untuk selalu memberikan perlindungan maksimal kerahasiaan data pribadi.
"Database ini luar biasa bermanfaatnya, luar biasa pentingnya, tetapi kita harus juga menjaga aspek security. Aspek security ini artinya jangan sampai bisa ditembus, di-hack oleh pihak manapun juga. Karena itu sangat bersifat rahasia dan private," begitu pesannya.
Dirjen Zudan juga menegaskan, setiap user hak akses data kependudukan wajib menjaga kerahasiaan data pribadi.
Tavip menambahkan, sama seperti industri keuangan lainnya, BPR pun wajib menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data.
“Jangan sekali-kali menyimpan data kependudukan yang telah diakses. Jangan memberikan data kepada pihak lain walaupun jangka waktu PKS ini telah berakhir," pesannya wanti-wanti.
"Kita wajib menjamin keamanan dan perlindungan terhadap sistem, data, jaringan dan program Ditjen Dukcapil atas akses data kependudukan oleh BPR. Dalam hal terjadi kebocoran data kependudukan yang diakses dari Ditjen Dukcapil, BPR pun harus bertanggung jawab sepenuhnya," demikian Tavip menjelaskan. (JG)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia