Diduga 3 Oknum Wartawan Membeking Rokok Ilegal di Kota Batam

Senin, 25 April 2022 | 00:36 WIB Last Updated 2022-04-24T19:40:14Z

Foto : rokok Ilegal yang beredar bebas di Kepri

JBN Indonesia, BATAM  -  Sorotan publik melalui pemberitaan tentang dugaan Rokok Rexo tanpa pita cukai terus viral dan menjadi perbicangan di Kota Batam.


Kabar terbaru, tak berdayanya pihak terkait dalam menghentikan peredarannya karena diduga ikut dibecking oknum wartawan.


Ketika  awak media JBN melakukan Investigasi, diperoleh informasi jika diduga Oknum Wartawan berinisial R,R,E yang membeking rokok rexo tanpa pita cukai yang merugikan negara.


Sumber JBN menyebutkan, oknum wartawan tersebut ada 2 orang laki-laki dan 1 orang wanita .


Muhamad Sukma Riko, Ketua Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia Provinsi Kepri kepada awak media mengatakan, jika ternyata dugaan itu terbukti maka perbuatan oknum wartawan tersebut sangat mencederai profesi wartawan.


Riko  juga mengatakan, oknum tersebut jelas melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan memperkaya diri karena diduga dalam membeking rokok rexo mendapatkan upeti.


Dijelaskan Riko, bisa saja oknum tersebut atau siapapun yang terlibat dapat dijerat : Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999

_“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”, atau Pasal : 3 UU No. 31 tahun 1999

_“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah".


Awak media sedang melakukan In -Depth Reporting terhadap beberapa narasumber.

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga 3 Oknum Wartawan Membeking Rokok Ilegal di Kota Batam

Trending Now