Foto : Ir.Ahmad Hambali Hutasuhut S.H sebagai Kuasa Hukum penggugat |
Batam - JBN Indonesia.com Beberapa bulan lalu Kota batam di hebohkan tentang Permasalahan Apartement indah puri yang dimana menjadi sorotan media nasional dan internasional menjadi babak baru di PTUN Tanjung Pinang yang dimana pihak pengugat telah melakukan proses sidang Rabu 06/04/2022
Ir.Ahmad Hambali Hutasuhut S.H sebagai Kuasa Hukum penggugat menyampaikan ke awak media, kami mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang di Batam terhadap Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas batam.berkedudukan di Jalan Ibnu Sutowo No. 1, Kelurahan Teluk
Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau.
Hambali juga mengatakan Bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan OBJEK SENGKETA A QUO selanjutnya digunakan oleh PT. GUTHRIE JAYA INDAH ISLAND RESORT sebagai alasan untuk menghancurkan dan membongkar tanpa hak dan berdasar hukum terhadap Unit-unit bangunan Apartement milik para penggugat yang sekarang kondisinya sudah rata dengan tanah.
"Bahwa hubungan hukum antara para penggugat dengan PT. GUTHRIE JAYA INDAH ISLAND RESORT adalah berdasarkan Perjanjian yang timbul dengan terbitnya AKTA : JUAL BELI BANGUNAN DAN PEMINDAHAN HAK terkait Pembelian Unit-unit Bangunan Apartement di Indah Puri Sekupang Batam dengan Objek Penjualan Bangunan Apartement di Indah Puri Batam yang merupakan bagian tanah dari tanah seluas 901.719 M2 (sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan belas meter persegi)".
"Bahwa diuraikan di dalam Akta Notaris No: 4 (Empat) dan No: 70 (Tujuh Puluh), menjelaskan terkait Pihak-pihak yang berhubungan dengan peristiwa hukum dimaksud, doktrin hukum menyebutkan Perjanjian tertulis berupa Akta Notaris adalah mengikat Para Pihak".
Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua (PARA PENGGUGAT) dengan HAK SUBTITUSI untuk memindahkannya kepada pihak lain Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk pemindahan hak dan izin pemakaian tanah itu dari atas nama Pihak Pertama ke atas nama Pihak Kedua, ataupun, memperoleh Hak dan Izin pemakaiannya langsung atas nama Pihak Kedua. Ungkap Hambali.
Alasan kami Menggugat Bahwa karena para penggugat adalah Pemilik SAH terhadap Unit-unit Bangunan Apartement di Indah Puri Batam, berdasarkan AKTA NOTARIS : JUAL BELI BANGUNAN DAN PEMINDAHAN HAK yaitu :
1. Blok 4#B2-02 (Blok Empat Lantai B Dua Nomor Dua), atas Nama Ibu Wenny Nugrohowati; 2. Blok 8#03-02, (Blok Delapan Lantai Tiga Nomor Dua ), atas Nama Bapak Garry Igor Usov;
2. Bahwa AKTA JUAL BELI BANGUNAN DAN PEMINDAHAN HAK, diperoleh PARA PENGGUGAT dari Notaris berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan dengan PT. GUTHRIE JAYA INDAH ISLAND RESORT, akibat adanya penjualan Unit-unit Bangunan Apartement di Indah Puri Batam berdasarkan alokasi lahan dari TERGUGAT, sesuai dengan SKEP NOMOR :
450/KPTS/KA-AT/III/2002, TANGGAL 13 Maret 2002 dan SURAT PERJANJIAN No :13/SPJ/KA-AT/III/2002, TANGGAL 12 Maret 2002;
3. Bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalokasian lahan dimaksud telah dituangkan ke dalam SURAT PERJANJIAN No :13/SPJ/KA-AT/III/2002, TANGGAL 12
Maret 2002 dan Surat Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam,
SKEP NOMOR : 450/KPTS/KA-AT/III/2002, TANGGAL 13 Maret 2002, Tentang
Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, yang ditandatangani oleh PT. GUTHRIE JAYA INDAH ISLAND RESORT bersama-sama dengan TERGUGAT/Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam yang sekarang telah berganti nama menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Hambali juga menyebutkan tujuan Gugatan membatalkan SKEP terkait, tentunya akan berdampak multi flier effect jika SKEP dibatalkan. Dan tanggal 13 April 2022 kami sidang dengan pembacaan gugatan akan di bacakan. Ujarnya. (*)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia