JBN Indonesia, Batam - Demi melindungi hak warga negara asing, dengan tujuan untuk menjaga agar kesempatan kepemilikan tersebut tidak menyimpang dari tujuannya yaitu guna memberikan dukungan yang wajar bagi WNA tersebut selama tinggal di Indonesia.
Kepemilikan bangunan berikut tanah bagi WNA diatur melalui mekanisme hukum dengan tujuan supaya tidak ada pihak yang dirugikan sebab hukum merupakan institusi yang berfungsi untuk menjadikan penduduk merasa sejahtera dan bahagia. (23/04/22)
Kuasa hukum warga Australia atas nama Garry, Ir.Ahmad Hambali Hutasuhut, S.H mengatakan, terkait dengan kasus yang saya tangani dalam waktu dekat ini kedutaan Australia akan mengunjungi Batam untuk terus mensuport dan mengkawal kasus indah Puri, ujarnya
Lanjut nya, hak warga Negara Asing yang terzolimi oleh sebuah kepentingan yang tidak mendasar, Adanya perjanjian baku dalam akta pengikatan jual beli yang dilakukan oleh developer kepada pembeli unit Apartemen jelas telah melanggar azas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, ujar hambali
Apalagi ini jelas cacat Hukum, sebab PT Guthrie tidak memiliki Sertifikat Hak atas Tanah (SHGB). Yang menjadi penyebab tidak terjadi pecah PL dan pemilik apartement tidak bisa melakukan pembayaran UWTO. Tegasnya
Padahal sebenarnya esensi dari jual beli, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1457 KUH Perdata, yaitu pihak yang satu menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan. Pungkasnya
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia