Partai Demokrat Kepri Mulai Rekrut Bacaleg Internal untuk Pileg 2024 KaBappilu-da : Target 8 Kursi DPRD Provinsi

Selasa, 21 Juni 2022 | 15:49 WIB Last Updated 2022-06-21T08:49:45Z

Zakaria, S.E

Batam - JBN Indonesia.com
Tahapan Pemilu 2024 mulai dilaksanakan setelah diterbitkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini berisikan tujuh (7) pasal di dalamnya. Tak hanya itu, dalam aturan hukum ini juga terlampir kan tahapan dan jadwal pemilu secara rinci yang telah disusun oleh KPU. Di mana, tahapan akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 yang dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Selasa 21/06/2022


Selain itu, dalam lampiran itu juga memuat sejumlah tahapan Pemilu 2024 lainnya seperti pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu pada tanggal 29 Juli-13 Desember 2022. Selanjutnya, penetapan peserta pemilu dilaksanakan pada 14 Desember 2022. Juga pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga telah diatur waktunya. Dengan rincian, pencalonan anggota DPD pada tanggal 6 Desember 2022-25 November 2023; pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada tanggal 24 April 2023-25 November 2023; pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023-25 November 2023. Kemudian, terlampir juga terkait durasi masa kampanye yang telah disepakati untuk digelar selama 75 hari. Tahapan ini akan digelar pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Dan tiba pada hari H atau hari pemungutan suara Pemilu yang akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.


Sehubungan PKPU tentang Tahapan Pemilu 2024 DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri langsung merespon dan bergerak cepat dengan melakukan rekrutmen internal calon anggota DPRD tingkat Provinsi. 


Melalui Kepala Bappilu-da Partai Demokrat, Zakaria, mengatakan “ Dengan terbitnya PKPU No 3 tahun 2022 DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan No. 003/SK/DPD-PD/SPB/VI/2022 tentang Satgas penjaringan Bakal calon Legislatif tingkat Provinsi Kepri melalui satgas yang diketuai langsung oleh Kepala Bappilu-da Demokrat Kepri, sebagai Badan yang berwenang untuk menerima pendaftaran, sesuai Anggaran Dasar Pasal 47 tugas dan kewenangan Bappilu-da sebagaimana termaktub pada poin 3 AD yaitu Badan Pemenangan Pemilihan Umum Daerah bertugas untuk merencanakan, melaksanakan , mengawasi, mengendalikan  dan mengevaluasi program, strategi, serta cara pemenangan pemilihan Kepala Daerah, dan pemilihan umum ( Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden) di daerah sesuai dengan strategi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.


Kembali ditambahkan “ Adapun rekrutmen bacaleg tingkat Provinsi, kami lakukan saat ini adalah khusus internal partai dengan memberikan kesempatan kepada pengurus dan kader Demokrat selain patuh pada UU Pemilu sebagaimana Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seperti tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 240 salah satunya Untuk dapat dipilih menjadi Anggota Dewan, calon legislator harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani “ Ujar Bang Jack panggilan akrabnya. 


Lanjutnya Zakaria “ Juga melului proses, tahapan, dengan mengikuti mekanisme dan peraturan Organisai (PO) Partai Demokrat, dimana rekrutmen dilakukan sesuai target tiap dapil sesuai hasil pemetaan merekrut bacaleg yang memiliki potensi atau Caleg Potensial dengan pertimbangan minimal memiliki 3 modal yaitu modal sosial, modal kapital dan modal politik, adapun rekrutmen bacaleg internal ini kami lakukan mulai bulan juni sampai juli melalui system' penjaringan Partai Demokrat dan tidak tertutup kemungkinan kami perpanjang penjaringannya sampai waktu pendaftaran sesuai tahapan PKPU N0 3 tahun 2022 “Ucapnya.


Lagi ditambahkan, “ Kami berharap penjaringan Bacaleg ini ingin melalui rekrutmen, menghadirkan calon legislatif yang berintegritas, profesional dan berpihak pada masyarakat dan juga dapat kami laksanakan dengan baik dengan adanya dukungan dan kerjasama dari organisasi atau partai serta peran anggota satgas dan para pengurus sehingga penjaringan ini dapat terealisasi dengan maksimal melalui kerja-kerja partai agar dapat mencapai target politik Partai Demokrat Kepri yang Insha Allah dapat memperoleh 17 % atau 8 kursi di DPRD Provinsi, dan saya optimis target tersebut dapat tercapai karena partai demokrat adalah partai terbuka yang berkoalisi dengan rakyat melalui perubahan dan perbaikan serta mengembalikan kejayaan partai demokrat melalui visi dan misi serta program partai menuju pemenangan Legislatif, Presiden dan Pilkada pemilu 2024, tutur Zakaria.      


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Partai Demokrat Kepri Mulai Rekrut Bacaleg Internal untuk Pileg 2024 KaBappilu-da : Target 8 Kursi DPRD Provinsi

Trending Now