TNI dan Polri saat memberikan imbauan kepada pedagang kambing (Heru Hartanto/jbnindonesia.com) |
SITUBONDO JAWA
TIMUR – JBNINDONESIA.COM - Danramil 0823/05 Panarukan Kapten Inf Margoto
dan Kapolsek Panarukan AKP Effendy Nawawi, beserta anggotanya dan Koordinator
Pasar Hewan Situbondo H. Agus Satriyo melakukan penertiban dan himbauan
terhadap para pedagang kambing yang berjualan dipinggir jalan, Sabtu
(23/7/2022).
Penertiban yang
berlangsung di pinggir jalan dekat dengan Pasar Hewan Sabtuan Jl. Tembus Baru, Desa
Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini, karena mengganggu
penguna jalan dan mencegah penyebaran PMK.
“Penertiban
dan himbauan kepada pedagang kambing yang memaksakan diri melakukan transaksi
jual beli di pinggir jalan ini, merupakan salah satu upaya pencegahan
penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak,” jelas Danramil 0823/05
Panarukan Kapten Inf Margoto.
Lebih
lanjut, Kapten Inf Margoto mengatakan bahwa, wabah virus PMK masih belum reda.
Untuk itu, upaya petugas dalam pelaksana pencegahan dan pengendalian penyebaran
PMK di wilayah Kecamatan Panarukan harus bertindak tegas kepada para penjual
kambing yang melakukan transaksi di pinggir jalan itu.
“Dalam
rangka mencegah wabah PMK, maka kami TNI dan Polri melakukan imbauan kepada
para pedagang kambing agar melakukan transaksi di dalam Pasar Hewan Sabtuan,"pungkas
Danramil 0823/05 Panarukan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia