AGAM, JBNIndonesia.com - Jajaran kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menggelar upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Jum'at (22/07/22). Peringatan HBA ke-62 ini bertajuk kepastian hukum, humanis menuju pemulihan ekonomi.
Kepala Kejari Agam, Rio Rizal, SH, MH saat menyampaikan amanat Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengatakan peringatan HBA merupakan momentum bersama untuk melakukan evaluasi dan introspeksi kinerja selama setahun terakhir.
“Momen ini juga sekaligus kita manfaatkan untuk menyusun strategi guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Menurutnya, kejaksaan telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Di antaranya keberhasilan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan kejaksaan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu Kajari Agam menyampaikan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung RI sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa.
Adapun tujuh perintah harian itu antara lain meningkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas dalam mengemban kewenangan berdasarkan undang-undang. Mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Lalu mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. Meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat. Akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional. Menjaga netralitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Terakhir, Jaksa Agung RI memerintahkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas kinerja kejaksaan", ungkapnya. (RieL)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia