Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Indra Gunawan - Dok. Kemendagri |
JBN Indonesia, Malang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti berbagai konflik pertanahan di daerah yang dapat menghambat pembangunan. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Indra Gunawan mengatakan, konflik pertanahan merupakan isu krusial yang perlu diperhatikan. Pasalnya, konflik ini membuat situasi di suatu daerah menjadi tidak kondusif. Selain itu, konflik ini juga membuat lahan menjadi tidak produktif karena sulit dimanfaatkan.
"Bagaimana mau membangun (dan) meningkatkan usaha pertumbuhan ekonomi kalau daerahnya tidak kondusif?" ujarnya saat memberi sambutan pada Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintahan dalam Penyelesaian Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah, yang digelar di Hotel The 101, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022).
Oleh karena itu, lanjut Indra, pemerintah daerah (Pemda) perlu membangun kepastian hukum dalam mengelola pertanahan termasuk saat menetapkan batas daerah. Kepastian hukum ini penting agar daerah bisa menyusun perencanaan pembangunan secara tepat.
"Penting kiranya, Pemda juga untuk terus berinovasi, dan senantiasa memberikan layanan secara prima kepada masyarakat," terangnya.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, permasalahan konflik pertanahan di daerah harus diselesaikan secara bersama, baik pemerintah pusat, daerah, hingga stakeholders terkait. Selain itu, dibutuhkan pula koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah pusat, maupun Pemda mengenai strategi dan solusi penyelesaian permasalahan pertanahan.
"Selain itu, Pemda juga harus melakukan pengembangan kompetensi SDM aparatur Pertanahan di daerah, dan hendaknya perlu untuk ditingkatkan. Kemudian, Pemda juga perlu memperhatikan prioritas program/kegiatan di dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang pertanahan," tambah Indra.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kasubdit Pertanahan Ditjen Bina Adwil Kemendagri Nurbowo Edy Subagio selaku ketua panitia rapat menyampaikan, tujuan rapat tersebut untuk membangun sinergi berbasis data antara pusat dan daerah. Ini utamanya dalam memetakan penyelesaian konflik pertanahan di daerah, sehingga dapat tertangani dengan baik.
Adapun pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan peserta dari 18 provinsi dan 32 kabupaten/kota. Berdasarkan data Kemendagri, daerah tersebut memiliki prioritas, baik dalam jumlah maupun skala kasus pertanahan yang ditangani. (JG)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia