LSM Pematank saat menggelar aksi demo. (Davit/Jbn Indonesia) |
PRINGSEWU, JBN.IDONESIA.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank ) menggelar aksi demo didepan kantor kejaksaan tinggi ( Kejati ) Provinsi Lampung, Rabu (20/7/22).
Dalam aksinya, mereka mendesak Kejati Lampung untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pengondisian pemenangan tender proyek terhadap sejumlah rekanan oleh dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat kabupaten Tanggamus.
Tender proyek yang dilakukan oleh dinas pekerjaan umum setempat diduga dilakukan hanya secara formalitas. Dampak dari pengondisian tersebut membuat pekerjaan proyek dibeberapa lokasi di wilayah tersebut menjadi carut marut, tidak maksimal, sehingga dapat berpotensi menimbulkan merugikan keuangan negara.
Ketua DPP LSM Pematank Suadi Romli ditengah aksinya menjelaskan, ada beberapa proyek Dinas pekerjaan umum kabupaten Tanggamus dipandang tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB).
Adapun pekerjaan tersebut diantaranya yaitu pengembangan Jaringan distribusi dan sambungan rumah pekon Pampangan HPS Rp. 1.394.810.342 sebagai pelaksana Pemenang CV. Karya Pakarannu dengan nilai penawaran Rp. 1.307.985.220. Kemudian pengembangan Jaringan distribusi dan sambungan rumah Pekon Kubu Langka HPS Rp. 1.399.917.075 sebagai pelaksana Pemenang CV. Karya Pakarannu dengan Nilai Penawaran Rp. 1.310.103.144.
Dari hasil tinjauan yang dilakukan oleh pihaknya Suadi Romli mengaku menemukan indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus.
Pada praktiknya, proyek tersebut diduga kuat bernuansa permainan dalam proses tender.
Menurut Suadi Romli,Kuat dugaan bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam hal ini sangat jelas. Terlihat dari kegiatan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan Rumah Pekon Pampangan nilai penawaran yang rata-rata hanya turun dibawah 6,2%.
Kemudian, pada pengembangan jaringan distribusi dan sambungan Rumah Pekon Kubu Langka itu 6,4%.
" Dalam hal ini tentunya telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10%, "tegas Suadi Romli.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Romli (sapaan akrab), permasalahan realisasi fisik kegiatan dilapangan tahun 2021 tersebut terjadi indikasi mark’up harga satuan yang menyimpang dari RAB dan spesifikasi yang dilakukan oleh pihak pelaksana.
Bukankah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah, seharusnya juga dapat lebih maksimal dalam melakukan pengawasan.
"Itu semua terlihat dengan jelas dari fisik pembangunan walapun bak penampung air sudah tersedia namun pekerjaan sangat tidak maksimal/terbengkalai lantaran buruknya pemasangan jariangan pipa belum dilakukan bahkan air terbuang begitu saja, dan lebih ironisnya pekerjaan tersebut menggunakan batu bulat sudah pasti semen tidak akan melekat secara baik, seharusnya menggunakaan batu beleh hitam, "bebernya.
Dislokasi demo, nampak puluhan anggota LSM Pematank masih terus melakukan orasinya.
Aksi demo yang digelar sejak pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB pagi berakhir dengan damai.
Selain melakukan orasinya, diakhir aksi itu DPP LSM Pematank secara resmi melaporkan kejanggalan yang terjadi pada pengerjaan proyek di kabupaten Tanggamus tersebut ke Kejati Lampung. (Davit)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia