Rakor kecamatan Banyumas, Kejaksaan Negeri Pringsewu Ingatkan Hati-hati Gunakan Dana Desa

Senin, 18 Juli 2022 | 15:54 WIB Last Updated 2022-07-18T18:38:45Z

Pemerintah Kecamatan Banyumas saat menggelar rakor. (Davit/JBN Indonesia)

PRINGSEWU LAMPUNG, JBN Indonesia 
- Menitik beratkan pada upaya peningkatan yang bersifat preventif dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum edukasi regulasi melakukan pendekatan antar elemen dan bekerjasama dengan instansi instansi Pemerintah atau serta institusi lainnya guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran pemerintah, termasuk mendukung percepatan pembangunan di segala bidang yang dipandang masih perlu dilakukannya pembenahan dan percepatan.


Untuk itu, pemerintah kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung berserta 11 pekon di kecamatan tersebut mengadakan rapat koordinasi (Rakor) bertempat di aula gedung kecamatan se tempat pada, Senin 18 Juli 2022.


Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Kodim 0424 Tanggamus, Kepolisian resor Pringsewu, dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat kabupaten Pringsewu,PLN ULP Pringsewu, camat Banyumas beserta kepala pekon se kecamatan Banyumas atau yang mewakili, Pendamping desa dan beserta unsur tokoh masyarakat.



Dalam kesempatan itu, sejumlah persoalan di kecamatan dibahas dalam pertemuan itu, diantaranya mengenai infrastruktur jalan yang selama ini rusak danterabaikan sehingga menjadi keluhan masyarakat, yang saat ini masih terkendala baik yang bersifat anggaran maupun kondisi di lapangan, maka disepakati, pemerintah kabupaten Pringsewu melalui dinas pekerjaan umum akan segera mengalokasikan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah kecamatan setempat.


Tak hanya itu, dalam kesempatan itu juga kejaksaan negeri Pringsewu memberikan pemahaman tentang penggunaan anggaran Dana Desa kepada para kepala Pekon khususnya penanganan permasalahan dana desa, termasuk upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.


Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan.S.H dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pihaknya telah bersedia menjadi mitra bagi para kepala Pekon. Menurut Ade, Kesepakatan atau MoU antara Kejaksaan dengan Kepala Pekon sangat penting, khususnya untuk memberikan pendampingan kepada Pemerintah Pekon tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.


"Dalam kesempatan ini saya mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan dana desa atau selaku kuasa pengguna anggaran. Saya berharap dari awal mulai dari perencanaan mau berkoordinasi dengan kejaksaan karena bagaimanapun kepala desa ada beberapa yang tersangkut tentang masalah hukum. Kurangnya pengetahuan atau cara administrasinya hingga yang seharusnya sesuai aturan terkadang malah melakukan hal yang berbeda terkadang itu bukan disengaja. Kejaksaan akan selalu membantu kepada aparatur desa, "Imbuhnya.


 Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman.S.E dalam kesempatan itu menitik beratkan persoalan infrastruktur jalan yang rusak. Menurutnya, pada perubahan anggaran kabupaten Pringsewu pemerintah setempat si yogyanya akan melaksanakan pembangunan.


"kurang lebih sepanjang 7 kilometer dan 8 km kerusakan jalan terjadi di kecamatan Banyumas. saya berharap setelah adanya pembangunan di kecamatan Banyumas jalan bisa awet apalagi menggunakan rigid, kalau itu pakai rigid saya yakin akan awet bertahan lama, "ujar Suherman. (Davit/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rakor kecamatan Banyumas, Kejaksaan Negeri Pringsewu Ingatkan Hati-hati Gunakan Dana Desa

Trending Now