Kasat Reskrim Polres Situbondo saat memberi keterangan pelaku dijadikan tersangka (Heru Hartanto/jbnindonesia.com) |
JBNIndonesia.com-SITUBONDO JAWA TIMUR - Selewengkan pupuk
bersubsidi jenis urea seberat 2,5 ton, dua warga Kabupaten Situbondo dan satu
warga Bondowoso ditetapkan tersangka, dalam kasus penyelewengan pupuk
bersubsidi tersebut,
Empat orang tersangka kasus penyelewengan
pupuk tersebut, yakni Nasudi (65) dan Sugik warga Bondowoso serta Karjuto (53) dan
H Ahmad (42), keduanya warga Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi
Ardi membenarkan, jika para pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea
seberat 2,5 ton sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka,
setelah diperiksa secara marathon oleh penyidik pidana khusus (pidsus)
Satreskrim Polres Situbondo,” jelas AKP Dedhi Ardi, Kasatreskrim Polres Situbondo,
Jumat (29/7/2022).
Menurut AKP Dedhi Ardi, tiga tersangka
kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, akan dijerat dengan peraturan
menteri perdagangan (Permendag) RI nomor 07/M-Dag/Per/2/2009. “Dengan ancaman
maksimal selama 2 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.
Sebelum dijadikan tersangka, Tim opsnal Polres Situbondo, berhasil
menggagalkan penyelundupan 2,5 ton pupuk urea bersubsidi, pada hari Jumat
tanggal 24 Juli 2022. Sebelumnya, para pelaku diamankan oleh petugas BM
Satlantas Polres Situbondo disimpang empat Sarworini atau Jalan PB Sudirman,
Situbondo.
Petugas juga berhasil mengamankan tiga
orang terduga pelaku, dan barang bukti pic up L 300 Nopol P 9602 GD yang
digunakan untuk mengangkut pupuk urea bersubsidi sebanyak 2,5 ton.
Selanjutnya, untuk proses hukum lebih
lanjut, tim opsnal yang dipimpin I Wayan Parka langsung menggelandang mereka para
terduga dan sejumlah barang bukti ke Mapolres Situbondo.
Empat terduga pelaku yang berhasil
diamankan, yakni Sugik (42) sopir, Nasudi (64), keduanya warga Bondowoso,
Karjuto (53) dan H Ahmad (42), keduanya warga Desa Kandang, Kecamatan Kapongan,
Kabupaten Situbondo.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia