PRINGSEWU,JBN.INDONESIA.COM - Perkosaan terhadap anak kandungnya di wilayah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung kembali terjadi, kali ini pria berusia 48 tahun berinisial MS merupakan warga Kecamatan Pagelaran dengan korbannya Bunga (12).
Mirisnya, bukan hanya sekali, persetubuhan terhadap anaknya kandung yang harusnya dijaga dengan baik telah dilakukan berulang kali oleh tersangka dalam rentang waktu Juni 2021 hingga bulan Mei 2022.
Korban yang tidak tahan atas perbuatan ayahnya, sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan ia melapor kepada pihak kepolisian sehingga dilalukan penangkapan oleh Polres Pringsewu.
“Atas laporan itu, tim Satreskrim kami langsung gerak cepat untuk menangkap pelaku MS, pada Kamis (28/7/2020) lalu di rumahnya,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, dalam konferensi pers, Sabtu (30/7/2022).
Dalam melakukan aksinya, pelaku Maniso juga mengancam korban dengan senjata tajam berupa pisau dan ancaman fisik lainnya agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.
“Pelaku menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan,” bebernya.
Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti beruoa sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru.
"Atas perbuatannya, pelaku Maniso dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegasnya. (Yudi)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia