Korban kekerasan yang dianiaya hingga tewas (Dok.Humas Polda Sulsel) |
MAKASSAR, JBNIndonesia – Kekerasan yang terjadi di Kota Makassar saat ini kerab terjadi
seiring berjalannya waktu. Pada hari Minggu tgl 18 Sept 2022, sekitar pukul 22.00 WITA, Sat Resmob
Polda Sulsel telah meangkap 5 Org terduga pelaku kekerasan yang di lakukan
bersama sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian ini
terjadi bermula pada Hari Minggu Tanggal 18 Sept 2022 Pukul 01.30 WITA. Keyika saksi dan korban mengendarai
sepeda motor menuju Jl. A . P . Pettarani dan setelah sampai korban memukul
salah seorang pelaku kemudian korban lari dan di kejar oleh para pelaku
selanjutnya dianiaya secara bersama sama yang mengakibatkan korban menderita
luka robek pada kepala hingga meninggal dunia di RS. Faisal.
Pelaku kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab ini diantaranya berinisial F 21 Tahun, Pengangguran, Kota Makassar. Inisial AH 27 Tahun, Pengangguran, kota Makassar. Inisial IO, umur 25 Tahun, Wiraswasta, Kota Makassar. Inisial AR 20 Tahun, Pengangguran, Kota Makassar. Inisial JW 24 Tahun, Kota Makassar. Sesuai keterangan dari Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, 5 orang pelaku kekerasan ini akan ditindak lanjuti ke Posko Sat Resmob dengan membawa beberapa barang bukti dan saksi.
Barang bukti yang diamankan oleh Sat Resmob Polda Sulsel (Dok.Humas Polda Sulsel) |
Hasil introgasi
menjelaskan bahwa megakui bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan
penganiayaan terhadap korban kemudian terduga pelaku berhasil memprovokasi
warga sekitar dengan meneriaki korban dengan kata/kalimat "
Pallukka/pencuri " sehingga mengundang reaksi warga /massa sekitar untuk
melakukan pengejaran terhadap korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama
sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Sulsel membenarkan adanya penangkapan 5 terduga pelaku pengaiayaan. "Benar, kelima pelaku telah tertangkap didua lokasi yakni, Jl. Monumen Emmy Saelan, Kel. Tidung, Kec. Rappocini Kota Makassar dan Jl. Perintis Kemerdekaan IV, Kel. Tamalanrea Jaya, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar." Jelas Kabid Humas Polda Sulsel.
Kata Kabid Humas, terhadap pelaku akan dijerat pasal Pasal yg diterapkan 338 KUHP atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (iB/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia