Haji Lilur saat
laporan di SPKT Polres Situbondo (Heru/As’ad/JBN Indonesia) |
Situbondo
Jawa Timur, JBN Indonesia - Dianggap mencemarkan nama baik serta penghinaan
melalui media sosial, akun FB Brando Pocalapo dilaporkan ke polisi oleh Lembaga
Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH
GKSBASRA) yang dipimpin langsung oleh HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang
akrab dipanggil H. Lilur.
Keterangan
yang disampaikan Taufik SH, selaku tim kuasa hukum Haji Lilur membenarkan
bahwa, pihaknya melaporan FB Brando Pocalapo yang menyerang kehormatan atau
nama baik Mas Haji Lilur. “Kami laporkan pidananya dengan Nomor LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres
Situbondo/Polda Jatim tanggal 20 September 2022,” jelas Taufik SH.
Lebih
lanjut, Taufik SH mengatakan bahwa laporan polisi yang dilakukan Haji Lilur terhadap
FB Brando Pocalapo yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial di
Group FB People Power Situbondo.
"Untuk
itu, kami meminta kepada pihak kepolisian Polres Situbondo menindak tegas dan
melakukan kajian hukum terhadap akun FB Brando Pocalapo yang telah
menyebarluaskan ujaran kebencian sebagaimana tercatum dalam Pasal 27 ayat (3)
jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Taufik SH, ketua tim kuasa hukum Haji Lilur.
Tak hanya
itu yang disampaikan Taufik kepada wartawan, namun pihaknya juga menegaskan
bahwa upaya hukum yang dilakukan kliennya terhadap akun FB Brando Pocalapo yang
menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan merupakan langkah yang tepat.
“Ujaran
kebencian dan hasutan yang disebarluaskan oleh akun FB Brando Pocalapo tersebut
telah mencoreng-moreng keluarga besar Haji Lilur. Oleh karena itu, kami tim
kuasa hukum Haji Lilur meminta kepada pihak Kepolisian Resor Situbondo agar serius
mengusut tuntas tindakan melanggar hukum yang dilakukan akun FB Brando Pocalapo,”
pungkas Taufik SH. (Heru/As’ad/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia