Pelaku saat diamankan di Polsek Besuki Situbondo (Heru Hartanto/JBN Indonesia) |
Situbondo
Jawa Timur, JBN Indonesia - Anggota Polsek Besuki, Polres Situbondo berhasil
menankap penjual obat daftar G atau pil trek berinisial MSB (21) di rumahnya di
Dusun Kalak RT.002 RW.001 Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Minggu
(11/9/2022).
Penangkapan
yang dilakukan anggota Polsek Besuki, berawal dari operasi Cipta Kondisi dan
mendapati RDD (21) warga Dusun Krajan RT.001 RW.004 Desa Kalimas, Kecamatan
Besuki, Kabupaten Situbondo penyimpan 5 butir pil trex.
“Dari hasil
interogasi anggota kepada RDD bahwa Pil Trex tersebut dibeli dari MSB seharga
Rp 20.000. Kemudian anggota bersama RDD mendatangi rumah MSB dan berhasil
mengamankan barang bukti serta uang hasil penjualan pil trex. Selanjutnya MSB berikut
barang bukti diamankan ke Polsek Besuki,” jelas Kapolsek Besuki AKP Achmad
Sulaiman.
Adapun
barang bukti yang diamankan, sambung AKP Achmad Sulaiman, antara lain uang tunai
Rp. 20.000, pil trex warna putih sebanyak 5 butir dari saksi RDD, pil trex warna
putih sebanyak 47 butir, pil dextro warna kuning sebanyak 274 butir, klip
plastik dan kaleng biskuit Good Time warna merah dari tangan pelaku.
“Pelaku akan
dijerat dengan Pasal 106 ayat (1) jo pasal 197 sub pasal 98 ayat (2) jo 196
Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk menjalani proses
lebih lanjut, saat ini pengedar berikut barang buktinya diamankan di Polsek
Besuki,” pungkas AKP Achmad Sulaiman. (Heru/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia