Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Keahlian (Alih Kategori Jafung Pol PP dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian) Angkatan III Tahun 2022 - Dok. Puspen Kemendagri |
Jakarta, JBN Indonesia – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Keahlian (Alih Kategori Jafung Pol PP dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian) Angkatan III Tahun 2022. Diklat tersebut berlangsung di Hotel Luminor selama 12 hari mendatang sejak Senin (5/9/2022). Diklat ini dihadiri 24 peserta dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi maupun kabupaten/kota.
Diklat ini bertujuan membekali para Pejabat Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kategori Keterampilan yang telah menyelesaikan pendidikan Starata Satu (S-1) untuk beralih ke jenjang jabatan kategori keahlian. Dengan begitu, peserta dapat mengikuti uji kompetensi perpindahan/alih jabatan dan melaksanakan tugas serta fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, Satpol PP sebagai perangkat daerah mempunyai peran strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.
“Urgensi keberadaan Satpol PP sebagai penegak semua Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) perlu terlaksana. Kita harus kedepankan aspek edukasi isi dari Perda dan Perkada sehingga dapat memahami apa yang diterbitkan dan apa sanksinya,” ujar Sugeng, Senin (5/9/2022).
Dengan peran tersebut, Sugeng berharap, Satpol PP dapat membantu penyelenggaraan pemerintahan daerah, utamanya dalam memberikan kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah.
Melalui diklat tersebut, Sugeng juga berharap, seluruh peserta dapat memahami tiga aspek utama yakni meliputi aspek kognitif, sikap, dan keterampilan. Dengan pemahaman ketiga aspek tersebut diharapkan dapat mendukung para peserta dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan kerjanya masing-masing. (JG)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia