Jakarta, JBN Indonesia – Komitmen pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) semakin dipertegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
keseriusan ini terlihat dengan di tanda tanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) P4GN dilingkungan pemasyarakatan antara Dirjenpas Reynhard Silitonga bersama Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kenedy di kantor BNN Jakarta Timur Senin kemarin (26/9).
Penandatanganan PKS itu merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan BNN.
Sebelumnya, pada 27 April 2018 lalu, kedua institusi telah sepakat melaksanakan pemberantasan narkoba dan prekursor narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN, Kenedy menyampaikan apresiasi bagi Ditjenpas yang telah mendukung Langkah P4GN secara aktif, termasuk melalui pertukaran informasi. Ia menyebut, Petugas Pemasyarakatan telah melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Namun tak dapat dipungkiri, masih ada pengendalian narkoba yang dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Untuk itu ia menilai Ditjenpas dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN perlu berkolarorasi melaksanakan upaya-upaya pencegahan.
"Kita perlu berkolaborasi melaksanakan upaya pencegahan seperti razia dan pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan Lapas maupun Rutan (red-Rumah Tahanan Negara),” tutur Kenedy.
Kolaborasi ini akan dilakukan melalui penanganan terpadu dan komprehensif, yang difasilitasi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama hari ini. “Usai penandatanganan ini, Ditjenpas bertanggung jawab menindaklanjuti P4GN di seluruh wilayah pengawasannya,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ditjenpas mengatakan, pihaknya siap bersinergi dalam bentuk pertukaran data dan informasi serta publikasi P4GN. Menurutnya, Ditjenpas juga akan segera melakukan operasi bersama seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia terkait P4GN.
“Dalam melaksanakan tujuan mulia ini, saya berharap Ditjenpas dan Deputi Pemberantasan BNN dapat saling mendukung dalam penyiapan sarana prasarana,” ujar Ditjenpas.
Ia pun berharap, kerja sama yang terjalin dapat meningkatkan keberhasilan pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan, khususnya Lapas dan Rutan.
Reynhard menambahkan, untuk dapat melaksanakan P4GN dengan baik juga perlu ada perubahan mindset. Menurutnya, mindset pemenjaraan pada penanganan kasus narkoba, khususnya bagi pemakai dalam jumlah yang sangat kecil dapat mendatangkan masalah lainnya. Permasalahan tersebut diantaranya terpengaruhnya para pengguna dengan pengedar atau bandar serta kelebihan jumlah penghuni (overcrowding) di Lapas/Rutan.
"Ketimbang pemenjaraan, dengan menilai kondisi yang ada, hal ini dapat ditangani dengan asesmen atau rehabilitasi bagi kategori pengguna narkoba.(Joe/JBN/
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia