Dua pelaku usaha diamankan di Mapolsek Pagelaran. (Istimewa) |
PRINGSEWU, JBN. INDONESIA - Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung berhasil membekuk dua pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA) yang berlokasi di Pekon Sumber Bandung, Pagelaran Utara, Pringsewu. Sabtu (3/9/22) pagi.
Kedua pelaku merupakan warga kecamatan pagelaran Utara, berinisial HN (37) domisili di Pekon Way Kunyir dan MN (27) domisili di Pekon Neglasari.
Kapolsek pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Polisi dirumahnya masing masing pada Sabtu 3 September 2022 sekira pukul 9 pagi.
Keduanya dijemput paksa polisi atas dugaan terlibat dalam perkara pencurian kabel tembaga milik PT PJA yang berada di Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.
Pencurian itu dilakukan dua kali, pertama pada 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wib keduanya berhasil menggondol segulung kabel tembaga.
Kemudian pada pencurian kedua, tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 Wib, pelaku gagal membawa kabel tembaga hasil curian lantaran kepergok warga.
"Atas kejadian pencurian ini, PT PJA menderita kerugian hingga Rp 5 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian," jelas Kapolsek Pagelaran Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (4/9/22) siang.
Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung menerjunkan sejumlah personil untuk melakukan penyelidikan para pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku pencurian yang mengarah pada HN.
Setelah HN berhasil diamankan, dia bernyanyi tentang adanya keterlibatan satu pelaku lain berinisial MN. Komplotan pencuri itu pun kemudian langsung kami amankan berselang 30 menit kemudian,"
Disebutkan Hasbulloh, dari kedua pelaku itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah palu, 1 buah kunci pas, 1 buah pisau, 1 unit sepeda motor dan 1 gulung kabel tembaga.
"Kedua pelaku berikut BB telah kami amankan di mapolsek pagelaran, terhadap kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya." Tandasnya.
Sementara itu Pelaku HN, yang berprofesi buruh tani saat ditanya awak media mengatakan, telah dua kali melakukan pencurian kabel tembaga milik PT PJA.
Pencurian itu dilakukan pada tanggal 24 dan 27 Agustus 2022. Saat pencurian kabel tembaga dipotong-potong dengan menggunakan sejumlah alat seperti gergaji besi, palu, kunci pas dan pisau.
Kabel tembaga hasil pencurian kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor lalu dijual dan uangnya dibagi rata.
"Dari penjualan kebal tembaga itu kami mendapatkan uang sebesar Rp. 1,6 juta dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.
Saat ditanya motif mencuri, HN mengaku nekat mencuri lantaran penghasilan harian dari pekerjaan buruh tani tidak mencukupi kebutuhan hariannya.
"Penghasilan dari bertani tidak pasti ada setiap harinya, sementara biaya kebutuhan hidup sehari-hari terus berjalan, maka saya nekat mencuri," tutur HN
Atas kejadian itu, HN mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak PT PJA dan keluarga besarnya. Dia juga berjanji tidak akan mencuri lagi.
"Saya sangat menyesal dan memohon maaf kepada pihak pihak yang telah dirugikan atas perbuatan saya ini." Ungkapnya. (*RAWI).
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia