Ferdy Sambo Tetap Dipecat Dari Polri, Permohonan Banding Ditolak

Senin, 19 September 2022 | 14:28 WIB Last Updated 2022-09-19T07:37:02Z

 

Suasana sidang banding Fersy Sambo


Jakarta, JBN Indonesia Komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik. Senin (19/09/2022).


"Menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik polri, atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang


Selanjutnya, komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo,"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegas Agung. (Joe/Dharma/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ferdy Sambo Tetap Dipecat Dari Polri, Permohonan Banding Ditolak

Trending Now