GKS Basra saat Audiensi Dengan DPRD Situbondo Bahas Kepala Teknik Tambang (Heru Hartanto/JBN Indonesia) |
SITUBONDO JAWA
TIMUR, JBN Indonesia – Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (GKS
Basra) melakukan audiensi dengan DPRD Situbondo membahas tentang pemilik tambang
di Kabupaten Situbondo yang tidak memiliki Kepala Tehnik Tambang (KTT), Jumat
(2/9/2022).
Dalam audiensi
tersebut, GKS Basra dikomandoi oleh Lilur Sahlawiy didampingi para advokat yang
tergabung dalam GKS Basra ditemui langsung oleh Ketua DPRD Situbondo, Wakil
Ketua DPRD Situbondo, Anggota DPRD Komisi lll.
Dalam kesempatan
itu, H. Lilur, sapaan HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy mengatakan. bahwa
tambang - tambang yang ada di Kabupaten Situbondo kemungkinan besar tidak
memakai Kepala Teknik Tambang (KTT), jika tidak ada KTT-nya, maka berarti
tambang tersebut ilegal.
"Tambang
tersebut tidak bisa hanya mengandalkan IOPOP lalu menambang, karena ada
persyaratan - persyaratan lain yang harus disaratkan dalam IOPOP, salah satunya
penambang harus punya KTT, agar penambangannya terarah sesuai dengan konsep
yang diamanahkan oleh Undang - Undang Minerba," tegas H Lilur dihadapan
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Komisi III DPRD Situbondo.
Lebih
lanjut, Lilur menambahkan, selain harus ada KTT, tambang - tambang tersebut juga
harus ada Jaminan Reklamasi dan RKAB-nya. "Apabila tambang di Kabupaten
Situbondo tidak memiliki KTT, Jaminan Reklamasi dan RKAB-nya, maka tambang
tersebut bisa dikatakan ilegal dan untuk sementara tambang tersebut harus ditutup,"
jelasnya.
Dilain
pihak, Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi SE dalam audiensi tersebut mengatakan,
komponen di DPRD Situbondo akan mendalami apa yang sudah disampaikan oleh H.
Lilur dan GKS Basra melalui audiensi ini tentang petambang di Situbondo yang
diduga tidak memiliki Kepala Tehnik Tambang dan persyaratan lainnya yang menyangkut
ijin tambang.
"Dari
hasil audensi tadi, kami akan mempelajari dan akan mendalami titik titik poin
yang sudah disampaikan oleh H.Lilur kepada kami. Setelah itu, kami juga akan
membahas persoalan ini di bersama komisi terkait,” jelas Ketua DPRD Situbondo.
(Heru/JBN Indonesia)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia