Situasi
haering Komisi III DPRD Situbondo dengan Bagian Perekonomian, Polres Situbondo,
Kejari Situbondo, DPUPP dan DLH (Heru/JBN Indonesia) |
Situbondo
Jawa Timur, JBN Indonesia - Untuk sinkronisasi data pertambangan yang ada di
Kabupaten Situbondo, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Situbondo melakukan hering dengan Bagian Perekonomian, Polres Situbondo,
Kejaksaan Negeri Situbondo, Bapenda Situbondo, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan
dan Permukiman Situbondo, dan Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (22/09/2022).
Arifin Ketua
Komisi III DPRD Situbondo saat haering mengatakan bahwa, pihaknya setelah
menelaah secara bersama sama tentang singkronisasi data yang dikeluarkan oleh
ESDM Provinsi Jawa Timur dan Bagian Perekonomian Sekdakab Situbondo ternyata
ada lima lokus tambang dengan delapan komoditas.
"Setelah
kami memblejeti dari lima lotus tersebut ternyata ada permasalahan permasalahan
pada lima tambang tersebut. Salah satu contoh tambang milik Dwi Budi Paranata,
kami tanyak kepada Bagian Perekonomian dan Polres, tambang tersebut ada
permasalahan. Namun, Bagian Perekonomian dan Polres Situbondo tidak di mau mengungkapkan
permasalahannya seperti apa,” kata Arifin.
Lebih
lanjut, Arifin mencontohkan, tambang PT Putra Suja Mandiri. Tambang ini sudah
memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP), namun tambang
ini tidak beraktivitas. "Tambang ini sudah mempunyai IUP OP, akan tetapi
tidak beraktifitas. Permasalahannya tanah yang akan di buat aktifitas tambang
harus menunggu rekom dari pihak perhutani,” titurnya.
Sementara
itu, sambung Arifin, untuk tambang milik Imam Sholichin yang berlokasi di Desa Kotakan,
menurut keterangan Bagian Perekonomian tambang tersebut tidak ada masalah. Akan
tetapi, pihak Komisi III DPRD Situbondo pada tahun 2020 pernah turun lapangan
ke lokasi tersebut.
“Pada tahun
2020, Komisi III DPRD Situbondo turun langsung ke lokasi tambang milik Imam
Sholichin, kemudian pihak tambang mengakui bahwa ada titik koordinat yang sudah
di tambang, tapi ijinnya masih dalam proses. Persoalannya data yang disampaikan
Bagian Perekonomian berbeda dengan temuan dewan. Data tambang di Imam Sholichin
itu ada sekitar 22,8 hektar. Akan tetapi waktu, kami datang ke lapangan data
tambang hanya ada 1,5 hektar yang sudah di tambang,” tegas Arifin.
Pada waktu
itu, kata Arifin, pihaknya tanya kepada pengurus tambang ijinnya masih dalam proses.
“Jangan jangan sampai sekarang ijin itu masih tidak ada atau belum turun.
Artinya tambang tersebut, pada waktu kami turun lapangan masuk kategori Ilegal,
karena ijinnya belum turun tapi sudah ditambang," terangnya.
Oleh karena
itu, Komisi III DPRD Situbondo meminta kepada Bagian Perekonomian Setdakab
Situbondo untuk mengupdate data tambang, sehingga tidak muncul permasalahan
permasalahan data tambang yang ada di Kabupaten Situbondo.
"Kami
melihat data yang ada disini berdasarkan komoditas, bukan berdasarkan lotus.
Termasuk data yang dari Kementerian ESDM, itupun berdasarkan komoditas. Artinya,
tidak ada kesamaan data tambang antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi
dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo,” pungkas Arifin Ketua Komisi III
DPRD Situbondo. (Heru/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia