Salah satu lokasi tambang yang di sidak oleh tim gabungan Polres Situbondo (Heru-As'ad/JBN Indonesia) |
Situbondo
Jawa Timur, JBN Indonesia - Tim gabungan Polres Situbondo yang terdidiri dari
Satuan Intel, Satreskrim, PUPP Situbondo, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Perekonomian
Pemkab Situbondo serta pihak terkait lainnya, jika dalam inspeksi mendadak (sidak)
ini menemukan petambang yang ijinnya mati, tapi tetap beroperasi maka akan
dilakukan tindakan tegas, Kamis (15/9/2022).
Sidak
tambang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhy
Ardi Putra, diawali di lokasi Tambang milik H Imam Solichin di Dusun Kotakan
Cangkring, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo dan dilanjutkan ke aktivitas
tambang di Jalan Tembus Kotakan, di lokasi tambang Desa Tambak Ukir, Kecamatan
Kendit serta di lokasi tambang Kecmatan Banyuglugur.
Ketika tim
gabungan sidak sampai di lokasi tambang milik H Imam Solichin, tidak menemukan
adanya aktivitas pertambangan. Padahal beberapa hari yang lalu, lokasi tambang
yang ada di Dusun Cangkring, Desa Kotakan ini masih beroperasi. "Kemarin,
masih ada kegiatan tambang, namun hanya setengah hari," jelas warga di sekitar
lokasi tambang.
Rugaiyah pegawai
pada Bagian Perkonomian Pemkab Situbondo mengakatan bahwa, ijin tambang milik H
Imam Solichin yang disidak ini, tidak ada masalah, karena seluruh ijinnya sudah
lengkap, baik IUP, IOP dan KTT serta RKABnya. "Ijin tambangnya lengkap
mas, buktinya ada pajak yang masuk ke Pemkab," jelas Rugaiyah.
Namun sayangnya,
Rugaiyah tidak dapat menunjukam dokumen tambang milik H Imam Solchin yang
berlokasi di Dusun Cangkring, Desa Kotakan, Kec/Kab Situbondo. "Untuk
dokumen ijin lengkap tidak ada di Pemkab Situbondo, karena semua perizinan
tambang bukan wewenang Pemkab Situbondo, tapi Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan
Pusat," terangnya.
Dilain
pihak, Suhartini pemilik tabang yang berlokasi di Desa Tambak Ukir, Kecamatan
Kendit, Kabupaten Situbondo, mengatakan bahwa tambang yang dikelolanya sudah
memiliki ijin lengkap pertambangan, mulai dari ijin IUP, Ekplorasi dan IOP. "Ijin
kami 30 hektar, tapi karena kendala keuangan maka hanya 5 hektar yang kami
tambang," ujar Suhartini disela sidak tim gabungan Polres Situbondo.
Saat ditanya
wartawan tentang Kepala Teknik Tambang (KTT), Suhartini menegaskan bahwa yang
menjadi Kepala Teknik Tambang yakni anaknya sendiri. "Kebetulan KTT disini.
Anak saya sendiri. Sedangkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sudah
mulai digarap," jelas Suhartini.
Dikonfirmasi
terpisah, Kasat Reskrim AKP Dedhy Ardi Putra mengatakan bahwa, tim gabungan akan
terus melakukan sidak ke seluruh tambang yang beroperasi di Kabupaten Situbondo.
“Sidak dan pengecekan ke lokasi tambang bersama dinas terkiat ini, untuk
memastikan kelengkapan perijinan yang dimiliki para penambang. Berdasarkan
data, di Kabupaten Situbondo ada 27 penambangan dan 4 pertambangan ijinya sudah
mati," jelas AKP Dedhy.
Lebih
lanjut, Kasat Reskrim Polres Situbondo mengatakan, apabila dalam pengecekatan ke
lokasi tambang-tambang ini, menemukan masalah administrasi, maka nantinya akan
diserahkan permasalahan tersebut ke dinas atau pihak yang mengeluarkan atau menerbitakan
perijinannya tersebut. "Jika ditemukan ijinnya mati, namun masih tetap beroperasi,
maka kita baru akan melakukan penindakan hukum," tegasnya.
Menurut
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardy, sidak dilakukan berdasarkan
pengaduan dari masyarakat atas maraknya aktivitas pertambangan yang diduga
ilegal. “Melalui inspeksi mendadak ini kita akan mengetahui atau mendapat
gambar tentang aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan aktivitas
pertambangan yang legal,” pungkasnya. (Heru-As’ad/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia