Jendral Bintang Tiga Pimpin Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo

Senin, 19 September 2022 | 11:54 WIB Last Updated 2022-09-19T05:09:55Z

 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancara sejumlah wartawan


Jakarta,JBN Indonesia - Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) akan pimpin sidang banding
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang akan digelar hari ini.


"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," papar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya. Senin (19/09/2022).


Dijelaskan lebih lanjut oleh Dedi, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).


"Mekanisme sidang banding hari untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri, " jelasnya.

Ia menyampaikan, mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.


"KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP, " tambahnya.

Hal tersebut sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," pungkasnya. (Joe/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jendral Bintang Tiga Pimpin Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo

Trending Now