Menteri Dalam Negeri Tito Karnavuan paparkan usulan pagu anggaran Kemendagri 2023 di DPR RI
Jakarta, JBN Indonesia - Usulan pagu alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2023 disetujui oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, serta Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Adapun rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Agenda ini dihadiri langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, para pejabat eselon I, dan jajaran pejabat Kemendagri lainnya.
Hadir pula Ketua DKPP Heddy Lugito, serta Kepala BPIP Yudian Wahyudi. Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Kemendagri tahun 2023 sebesar Rp2,981 triliun termasuk di dalamnya pagu anggaran DKPP sebesar Rp26 miliar.
"(Komisi II menyetujui alokasi anggaran tersebut) untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu definitif) Kemendagri tahun 2023," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang membacakan hasil keputusan rapat.
Selain itu, Komisi II juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemendagri sebesar Rp1,1 trilun, termasuk di dalamnya usulan tambahan anggaran DKPP sebesar Rp7,2 miliar. Tak hanya itu, masih berdasarkan hasil kesimpulan rapat, Komisi II juga meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut.
“Serta menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu definitif) Kemendagri tahun 2023 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI,” tandasnya. (Joe/JBN).
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia