Petugas ketika padamkan kebakaran daun jati di Petak 72G-1 RPH Mlandingan (Heru Hartanto/JBN Indonesia) |
Situbondo
Jawa Timur, JBN Indonesia – Piket Koramil 0823/12 Suboh, piket Polsek Suboh, petugas
Perhutani RPH Mlandingan, anggota Pusdalops BPBD Kabupaten Situbondo, anggota
Damkar wilayah Besuki melakukan pemadaman kebakaran lantai Hutan Jati di Petak
72G-1 RPH Mlandingan BKPH Panarukan, Dusun Rampak, Desa Gunung Malang, Kecamatan
Suboh, Kabupaten Situbondo, Selasa (13/9/2022).
Keterangan
yang disampaikan Psg Danramil 12 Suboh Lettu Kav Suyitno mengatakan bahwa,
anggota Koramil 0823-12 Suboh ikut membantu memadamkan api kebakaran lantai
hutan. “Kebakaran ini terjadi di Jalan Arak- Arak Petak 72G-1 RPH Mlandingan
BKPH Panarukan Dusun Rampak Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Kabupaten
Situbondo,” jelas Lettu Kav Suyitno.
Lebih
lanjut, Lettu Kav Suyitno mengatakan, api terlihat oleh masyarakat yang
melintas di Jalan Arak-Arak dan langsung melaporkan kepada piket pos perhutani
yang ada di Dusun Rampak Desa Gunung Malang dan piket Koramil 0823/12 serta Polsek
Suboh.
“Setelah
mendapat laporan dari masyarakat, piket Koramil 0823/12 dan piket Polsek Suboh
bersama Petugas Perhutani RPH Mlandingan langsung menuju lokasi kebakaran dan menghubungi
petugas pemadam kebakaran di Kecamatan Besuki,” kata Lettu Kav Suyitno.
Setibanya di
lokasi kebakaran lantai hutan, sambung Lettu Kav Suyitno, di atas perbukitan
dan dalam Hutan anggota koramil, anggota polsek, petugas perhutani dan pihak
terkait lainnya melakukan pemadaman apai dengan alat seedanya atau menggunakan
kepyok memutus aliran api agar tidak meluas ke area lainnya.
“Selanjutnya,
petugas Damkar wilayah Besuki tiba di lokasi kejadian dan melakukan pemadaman yang
bisa dijangkau. Api bisa dipadamkan kurang lebih memakan waktu satu jam. Luas
lantai Hutan Jati yang terbakar kuranglebih 0,75 Ha,” pungkas Lettu Kav Suyitno.
(Heru/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia