Tempat store bahan material |
Karimun Kepri, JBN Indonesia - Praktik sewa menyewa lahan bagi oknum pengusaha mendapat sorotan, diduga lokasinya termasuk dalam kawasan hutan lindung di Kelurahan Pangke Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Data yang diperoleh JBN Indonesia, hutan lindung yang dimanfaatkan sebagai tempat atau Store bahan mentrial PT. Saipem Indonesia Karimun Yard, seperti pipa, plat, dan sejenisnya yang diperuntukan untuk migas.
Salah satu narasumber mengatakan telah terjadi ambil alih tanah dari orang ke orang "Dulu kebun punya masyarakat namun sudah diambil alih oleh oknum pengusaha berinisial S, namun hutan lindung sekarang sudah di sewakan ke berinisial M, dan menyewakan lagi ke PT. Saipem Indonesia Karimun Yard" Ujarnya.
Sumber menyebutkan sewa menyewa di kawasan hutan lindung telah tersewakan oleh oknum M, kemudian disewakan kembali lahan tersebut ke PT. Saipem dengan luas perkiraan 4 hektar, tarif harga perbulan diduga sekitar Rp.50 jutaan yang diterima oknum M.
Ketika awak media mencoba konfirmasi salah satu perwakilan, penyewa mengatakan lahan tersebut memang dalam kawasan hutan lindung dikarenakan waktu perkejaan 2 tahun lalu pernah diberhentikan dari Polisi Kehutanan (Polhut) Kepri.
"Meminta tolong diurus dulu dukumen surat rekomendasi ke Provinsi Kepri, kalau sudah keterlanjuran pemotongan lahan tidak boleh lakukan kegiatan lagi dan baru kemarin dapat informasi surat rekomendasi dari provinsi siap lanjutkan kementerian". Ujarnya di salah satu cafe daerah baran.
Disisi lain security lokasi PT.Saipem diwawancara oleh media mengatakan lahan tersebut milik seseorang berinisal S dan disewakan kepada M, lalu disewakan lagi sama PT. Saipem, ini proyek PT. Qatargas, baru berjalan satu tahun operasi , kalau beberala tahun sewa itu tidak tahu" Ucap, satpam dilokasi PT. Saipem
Zakaria, S.E Ketua Badan Anti Korupsi Independen (BAKIN) Provinsi Kepri mengatakan, seharusnya hutan lindung menjadi pelindung bumi tempat penyerapan air, sekarang beralih fungsi menjadi tempat peruntukan industri penyimpanan barang. Lambatnya penanganan persoalan lingkungan hidup akan berakibat longsor dan banjir, bisa merusak pencemaran lingkungan.
"Kami Meminta kepada dinas kehutanan, aparat hukum seperti Polisi, Kejaksaan dan KPK dalam hal ini harus segera menindak tegas siapapun yang terlibat dan menjadi mafia tanah karena ada dugaan sewa menyewa hutan lindung dalam sejumlah uang sewa", tegas Zakaria
Dengan bisanya dan mudah mafia lahan melakukan sewa menyewakan lahan kawasan hutan lindung dan bisa memuluskan pengusaha dan para mafia tanah untuk menguasai tanah dalam kawasan hutan lindung dengan mudah dan tidak pandang bulu.
Dan telah melanggar pasal UU tentang lingkungan hidup barang siapa sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup dan kami menduga perusahaan ini tidak memiliki izin AMDAL/UKL-UPL dan dinas terkait "tutur" Zakaria
Awak media berupaya menghubungi dinas kehutanan Kepri belum ada jawaban sampai berita terbit .(tim)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia