Oknum Ketua LSM ditangkap Polisi (Yuliono JBN Indonesia) |
PROBOLINGGO, JBN Indonesia-Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Probolinggo menangkap Ketua salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga sebagai pengelola portal media online dan sebagai kabiro.Jumat (30/9/22).
Pelaku sudah berstatus sebagai tersangka, terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.
Tersangka di ketahui inisial AJ (44) Tahun asal Nguling Kabupaten Pasuruan, dan di tangkap di lokasi Rest Area Tongas
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan dalam pers rilis, adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu berupa sabu-sabu seberat 112,68 gram, pipet ,alat hisap, bendel plastik bening, korek api, selang penyambung sedotan, kartu ATM beserta lima lembar bukti resi setor tunai,dan Hp.
lebih lanjut, Kapolres, tersangka Inisial AJ ini menjadi target operasi (TO) oleh Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Probolinggo.
Kapolres menambahkan, selain inisial AJ juga diamankan 11 tersangka lain dengan kasus yang sama jenis sabu- sabu seberat 113,4 gram dari dua kasus ribuan butir pil dextro serta pil koplo
Hari ini merupakan kasus jenis narkotika sabu-sabu dan pil koplo yang paling besar pada tahun 2022, pada pekan pertama dan pekan keempat pada bulan September 2022," Kata Kapolres Probolinggo
Atas perbuatannya, Oknum LSM tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,"tuturnya
(Yuliono/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia