Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad dan Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya di Mapolres setempat, Senin, (5/9/2022.) |
Lampung Tengah, JBN Indonesia– Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Pandra Arsyad akhirnya membeberkan fakta terjadinya penembakan yang dilakukan oknum Kanit Provos terhadap rekannya sesama polisi di Polres Lampung Tengah.
Pandra menyebut bahwa kemungkinan arisan online yang menjadi pemantik sang oknum provos memuncak kemarahannya sampai memutuskan menembak Aipda Ahmad Karnain yang berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Waypengubuan, Polres Lampung Tengah.
“Tersangka mendapat kabar dari grup whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online,” kata Pandra saat konferensi pers didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya di Mapolres setempat, Senin, (5/9/2022).
Namun, motif pastinya, Pandra meminta semua bersabar menunggun hasil pendalaman dari penyidik lebih lanjut terhadap tersangka. Aipda Rudi Suryanto (39), sebelumnya, mengatakan korban selalu membuka aib / keburukan tersangka kepada kawan-kawannya.
Pandra menjelaskan korban Aipda Ahmad Karnain (41) bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Putra Lempuyang, Polsek Waypengubuan. Dia mempunyai istri bernama Etty Meyrini dan dua anak perempuan berumur 14 tahun dan 10 tahun.
“Korban tinggal di Lk V, RT 02, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Almarhum mengalami penembakan di rumahnya, Minggu (4/9/2022), pukul 21.15 WIB,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku yang tega menghabisi rekannya sendiri, dia diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Seperti pepatah, ‘kalah jadi arang, menang jadi abu”. Korban meninggal dunia telah dimakamkan dan tersangka Aipda Rudi Suryanto selain terancam pidana.
Rudi juga akan dikenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 pp no 01 tahun 2003 jo oasal 5 ayat 1 huruf b perpol no.07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c perpol nomor 07 tahun 2022 serta pasal 13 ayat 1 perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m perpol nomor 07 tahun 2022.
“Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” tutup Pandra.
Sebelumnya diberitakan, beredar informasi telah terjadi penembakan terhadap Anggota Polri atas nama korban Aipda Ahmad Karnaen, Anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah. Korban dikabarkan meninggal dunia, Minggu tanggal 04 September 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan data yang diterima PrioritasLampung.Id, data yang beredar luas di sejumlah group whatsapp menjelaskan bahwa TKP berada di korban Lk V rt 02 Kel. Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Disebutkan dalam informasi itu, sejumlah saksi yang mengetahui adanya peristiwa penembakan diantaranya saksi Mahmuda dan Dian Pratiwi menerangkan bahwa saat sedang menjahit terdengar suara tembakan selanjutnya saksi keluar rumah mendengar suara anaknya “tolong-tolong” dari rumah korban. Lalu saksi melihat ada sepeda motor yang tidak saksi ketahui jenisnya berjalan ke arah jalan ke dalam / arah barat.
Saksi kedua; Wayan Sueden menerangkan bahwa saat selesai sembahyang, saksi mendengar suara tembakan kemudian saksi keluar rumah dan mendengarkan suara minta tolong dari rumah korban setelah itu saksi bersama istri korban membawa korban ke rumah sakit harapan bunda.
Saksi ketiga; Edy Riyanto menerangkan bahwa saksi saat sedang dalam rumah mendengarkan suara tembakan kemudian keluar rumah mendengar suara minta tolong dari anak korban atasnama Ine kemudian saksi mendatangi rumah korban yang langsung membawa korban ke rumah sakit harapan bunda bersama Wayan Sueden dan istri korban.
Keempat; saksi Yulia selaku Istri pelaku menerangkan bahwa saat saksi sedang berada di rumah kemudian pelaku An. Aipda Rudi Suryanto, SH sampai di rumahnya dan menceritakan kepada istrinya bahwa ia sudah melakukan penembakan terhadap korban An. Aipda Ahmad Karnaen.
“Tersangka, Aipda Rudi Suryanto, SH, NRP 83100554, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah. Alamat Kp. Karang Endah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah,” tulis informasi tersebut.
Kronologis penangkapan, pada Minggu tanggal 04 September 2022 sekira jam 23.00 WIB, pelaku Aipda Rudi Suryanto, SH, NRP 83100554 (Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah) menelpon Kanit Provos Polres Lampung Tengah Aiptu Sriwaluyo yang mengakui bahwa diri nya telah melakukan penembakan terhadap korban.
Kemudian Kasi Propam Polres Lampung Tengah Iptu Eko Heri bersama Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, SH melakukan penjemputan terhadap pelaku yang kemudian pelaku diamankan ke Polres Lampung tengah.
Barang bukti yang diamankan berupa, 1 puncuk senjata api jenis Revolver, sepeda motor Dinas Bhabinkamtibmas Kawasaki,
baju dinas Provos yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, helm warna hitam, jaket warna hitam. ( */Davit)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia