Wakil Direktur Utama PT Bank Artha Graha Internasional Christina Harapan, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa - JG/JBN |
Jakarta, JBN Indonesia – Bank Artha Graha
Internasional dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) melakukan
penandatanganan nota kesepahaman terkait Kerjasama Kemitraan pada hari ini, 8
September 2022 bertempat di ruang serbaguna Gedung Artha Graha SCBD.
Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan dalam upaya menjalankan
kemitraan antara dua belah pihak dalam hal pengembangan kapasitas kewirausahaan
dalam jaringan JMSI dan juga sebagai upaya penyebaran informasi positif dan
konstruktif di masyarakat.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Wakil Direktur Utama PT Bank Artha Graha Internasional Christina Harapan, Direktur Indrastomo Nugroho, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, dan Ketua Bidang Kesekretariatan JMSI Ari Rahman.
Christina Harapan mengatakan bahwa ia menyambut baik kerjasama ini
dimana JMSI dapat memanfaatkan produk dan jasa yang dimiliki oleh PT Bank Artha
Graha Internasional.
“Fasilitas yang dapat dimanfaatkan JMSI diantaranya fasilitas pinjaman
modal kerja untuk mengembangkan media, khususnya media online dan
kemudahan dalam mengakses jaringan Perbankan Nasional.” ujarnya.
Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan bahwa kerjasama ini
diharapkan dapat membantu para wartawan terutama dari segi kewirasusahaan dan
peminjaman modal.
“Saya berharap kerjasama ini dapat memberi energi tambahan bagi kawan-kawan
kami yang mengelola media siber di daerah-daerah.” ujarnya.
Teguh melanjutkan bahwa ia berharap nota kesepahaman dengan PT Bank
Artha Graha Internasional ini dapat dijadikan payung dalam meningkatkan
kesejahteraan wartawan di perusahaan pers anggota JMSI.
JMSI Pusat nantinya akan melakukan penilaian dan memberikan
rekomendasi mengenai anggotanya yang ingin menggunakan fasilitas pinjaman modal
kerja yang diberikan Bank Artha Graha Internasional sehingga bantuan dapat
tersalurkan dengan tepat sasaran. [JG]
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia