Rahmad Sukri Hasibuan (kiri) dan Rustam Efendi (kanan) |
Batam, JBN Indonesia - Musyawarah Besar Ke-3 Ikatan Keluarga Batak Islam (IKBI) telah selesai dilaksanakan pada hari Minggu 18 September 2022 jam 09.00 s/d 15.00 WIB di Asrama Haji Batam Center, dengan lancar dan berhasil menetapkan Rustam Efendi Harahap sebagai Ketua Umum IKBI.
Beberapa bulan terakhir ini Berita IKBI selalu menghiasi disetiap media baik online dan medsos. Rahmad Sukri Hasibuan yang dipercaya sebagai Ketua Steering Committe (SC) menyampaikan bahwa Mubes dibuka oleh Wali Kota Batam yang dalam hal ini diwakili oleh Zulkarnaen selaku Kadispora Batam dan didampingi Oleh Kadis Perpustakaan Samudin Hasibuan.
Dalam sambutan Zulkarnaen mengatakan, seyogyanya setiap organisasi itu selalu melakukan pemilihan ketua atau pengurus dengan cara menggelar Musyawarah Besar (MUBES ) dan dilanjutkan dengan Pelantikan Ini yang Benar, tutur Zulkarnaen.
Peserta dan Undangan dihadiri Ratusan Orang, hadir juga Bunda Aida Ismet selaku Keluarga Pendiri IKBI yang sudah Almarhum, Tokoh dari Melayu Bung Udin Pelor serta Perwakilan-perwakilan dari seluruh Parsadaan atau Paguyuban dibawah Naungan IKBI.
Suasana Mubes saat sedang berlangsung |
Dalam sidang terdapat 2 kandidat yang mendaftar sebagai Calon Ketua Umum dan Sekretaris Umum ,Yaitu Ayub Pulungan dengan Pasangan Ramali Padang Serta Ahmad Nasal Harahap dengan Pasangan Dahrul Sahhenri Hasibuan. Saat diverifikasi syarat dukungan maka ditemukan kedua pasangan tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan sebelumnya oleh SC.
Pimpinan sidang tetap menskors sidang 15 Menit untuk melengkapi Syarat (Dukungan dari Pengurus Kecamatan IKBI Minimal 3 ) atau mengganti pasangan karena masing- masing pasangan tidak hadir dalam sidang.
Namun setelah skors dicabut dan sidang dilanjutkan para pengurus Kecamatan memberikan dukungan langsung ke meja sidang dan pimpinan sidang membacakan dukungan tersebut yang semua pemilik dukungan (9 Kecamatan ) dari Pengurus Kecamatan menyatakan mendukung Pasangan Rustam Efendi Harahap Ketua Umum (Menggantikan Ahmad Nansal Hrp yang mengundurkan diri karna tidak ada izin Pimpinan POLRI ) dan Dahrul Sahhenri Hasibuan Sekretaris Umum.
Serta Ayub Pulungan beserta Pasanganya tidak mendapatkan dukungan dari Pengurus Kecamatan IKBI, sesuai Pasal 30 Tatib Tentang Pemlihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum ,yaitu Pasangan Calon yang mendapat dukungan tertulis 50%+1 maka dinyatakan pasangan tersebut menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Umum secara Aklamasi, jelas RSH yang juga berprofesi sebagai Advokat mengakhiri pembicaraan dengan Media ini. (Riko/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia