Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi - Dok. CNN Indonesia |
Jakarta, JBN Indonesia -- Nama calon Penjabar (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah diputuskan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Usulan nama ini nantinya akan menggantikan tugas yang diemban Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat ini yang akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober mendatang.
Ketiga nama itu adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, dan Sekda DKI Marullah Matali.
Menurut Prasetio, nama tersaring untuk diserahkan ke Kemendagri.
"Pertama Heru Budi, kedua Marullah, ketiga Bachtiar," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9).
Penetapan tiga nama calon Pj Gubernur DKI usulan DPRD dilakukan usai para anggota dewan mengumumkan masa pemberhentian Anies Baswedan selaku gubernur DKI lewat Rapat Paripurna.
Pras telah meminta sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta masing-masing menyetor tiga nama calon Pj Gubernur. Tiga nama terbanyak yang sudah dipilih ini kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama calon itu diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.
Berdasarkan surat Kemendagri yang dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies habis. (JG) (Sumber: CNN)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia