Nampak Kepala Desa diperiksa oleh Kanit Tipidkor Polres Bone Bolango terkait SKU (Foto:Noka/JBN Indonesia) |
Gorontalo, JBN Indonesia - Sejumlah Kepala Desa di wilayah pesisir Kabupaten Bone Bolango diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bone Bolango.
Kanit Tipidkor Polres Bone Bolango, IPDA Yahya Boudelo, SH mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa sebagai saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi milyaran rupiah dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BRI Unit Bonepantai.
Diketahui bahwa dalam proses pencairan dana KUR tersebut diduga ada beberapa Kepala Desa yang menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk digunakan sebagai syarat pengajuan kredit dana KUR Mikro di BRI Unit Bonepantai.
Untuk mendalami hal itu, Unit Tipidkor Polres Bone Bolango telah memanggil dan memeriksa sejumlah Kepala Desa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait dengan penerbitan SKU tersebut.
"Hari ini sudah beberapa Kepala Desa yang kami periksa, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah,"ungkap Kanit Tipidkor IPDA Yahya Boudelo, SH kepada awak media ini, saat ditemui di ruangannya, Kamis (29/9/2022).
Sementara itu Kapolres Bone Bolango AKBP. Emile R. Hartanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU. Muh. Arianto S.T.K membenarkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami proses pencairan dana KUR mikro tahun 2021 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 3,5 milyar rupiah.
"Ini untuk memastikan apakah SKU ini diterbitkan oleh Kepala Desa atau pihak lain,"ujarnya.
Yahya Boudelo juga menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan ini pihaknya hanya meminta keterangan sebagai saksi.
"Kami masih menggunakan asas praduga tidak bersalah. Sehingga kami masih akan memanggil seluruh pihak yang terkait termasuk nasabah penerima KUR mikro, pihak pemrakarsa dan pihak pemutus kredit untuk dimintai keterangan. Dan kami akan proses sesuai dengan ketentuan,"pungkasnya. (Noka/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia