Tim penindakan satgas pemberantasan barang kena cukai ilegal yang terdiri dari Satpol PP, Polres Probolinggo Kota dan Bea Cukai setempat berhasil amankan 18.568 batang rokok ilegal |
Siang itu, sasaran operasi BKC ilegal yang diikuti 26 personil gabungan menyasar ke sebuah toko roti di kawasan Jalan Lumajang, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih.
“Awalnya pemilik toko tidak mengaku, ngakunya jualan roti. Karena data sudah valid dan kami menemukan barang bukti di tempat sampah, akhirnya digeledah oleh tim. Kedapatan barang bukti di dalam kamar,” jelas Kasatpol PP Aman Suryaman.
Di dalam kamar pemilik toko, didapati rokok tanpa cukai sejumlah 18.568 batang atau 1.119 bungkus rokok berbagai merk. Rinciannya, merk Nice 90 bungkus, YS Pro Mild 81 bungkus, Tirani 23 bungkus, DRJ Bold 62 bungkus, Luxio 401 bungkus, Oppo 342 bungkus dan Swiss 120 bungkus.
“Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan oleh tim penindakan satgas pemberantasan rokok ilegal dan diserahkan ke Bea Cukai,” ujar Aman.
Dengan ditemukannya barang kena cukai ilegal di Kota Probolinggo, menurut Aman, tidak dapat dipungkiri penyebarannya masih ada dan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan bekerja sama dengan tim gabungan.
(Yuliono/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia