Rektor UNG Dr. Ir. Eduart Wolok Bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika Saat Menggelar Konferensi Pers Di Gedung Rektorat UNG (foto:Noka/JBN) |
Gorontalo, JBN Indonesia - Setelah sebelumnya diperiksa Polda Gorontalo pada Sabtu (3/9/2022) malam, terkait beredarnya potongan videonya yang diduga mengucapkan kalimat yang tidak pantas kepada Presiden Republik Indonesia saat berorasi pada aksi unjuk rasa, Jum'at (2/9/2022) yang lalu, Yunus Pasau (YP) akhirnya diberi sanksi oleh Pihak Rektorat Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
YP diberi sanksi untuk membuat empat buah tulisan atau paper yang berkaitan dengan kajian tentang posisi Indonesia dalam pusaran energi dunia.
Sanksi kepada YP ini disampaikan oleh Rektor UNG Dr. Ir. Eduart Wolok didampingi Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika saat menggelar konferensi pers di Gedung Rektorat UNG, Senin (5/9/2022).
Sebelumnya pihak Rektorat berencana akan memberikan sanksi kepada YP berupa skorsing satu semester. Namun berdasarkan saran dari Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, skorsing satu semester tersebut akhirnya diganti menjadi sanksi edukatif.
"Saya memberikan masukan kepada pihak Rektorat untuk mengganti sanksi skorsing tersebut menjadi sanksi yang lebih edukatif,"tutur Helmy Santika.
Helmy menegaskan bahwa yang bersangkutan (YP) harus membuat tulisan atau paper berupa kajian tentang posisi Indonesia dalam pusaran energi dunia.
"Dan saya siap untuk menjadi pembimbing non tehnis yang bersangkutan (YP), dalam pembuatan paper tersebut,"sambung Helmy.
Sementara itu Rektor UNG Dr. Ir. Eduart Wolok mengatakan bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pihak Rektorat memberikan sanksi tersebut diantaranya adalah karena yang bersangkutan (YP) adalah mahasiswa penerima beasiswa dan merupakan anak yatim.
Yunus Pasau (tengah) saat bersama Rektor UNG dan Kapolda Gorontalo usai konferensi pers (foto:Noka/JBN) |
"Kita ketahui bersama bahwa yang bersangkutan (YP) adalah penerima beasiswa dan anak yatim. Kalau skorsing itu kita berlakukan pasti beasiswanya ikut terputus. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan kami,"terang Eduart Wolok.
"Selain itu juga yang bersangkutan (YP) telah mengakui bahwa kata-kata itu terucap secara spontan saat demo dan Dia telah menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka kepada Presiden, keluarga dan masyarakat termasuk UNG sebagai almamaternya,"sambungnya.
Namun, Eduart Wolok menegaskan bahwa sanksi skorsing satu semester ini tetap akan diberlakukan jika YP tidak bisa memenuhi tugas yang diberikan kepadanya berupa membuat 4 buah tulisan atau paper tersebut.
"Olehnya dengan berbagai macam pertimbangan, maka skorsing satu semester itu menjadi sanksi bersyarat. Sanksi skorsing satu semester ini akan diberlakukan apabila yang bersangkutan tidak dapat membuat empat buah tulisan atau paper dalam kurun waktu satu semester,"tandasnya. (Noka)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia