Desain Brosur Sertifikasi Mediator PMI UGM x PSPRI (Dok.PSPRI) |
JAKARTA, JBN Indonesia - Sertifikasi
Mediator merupakan kegiatan pelatihan dan pendidikan hingga diterbitkannya
sertifikat mediator dengan menggunakan kurikulum, waktu dan cara tertentu yang
diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Mediator dalam rangka memberikan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku mediator. Lembaga penyelenggara
Sertifikasi Mediator merupakan lembaga yang telah memenuhi persyaratan tertentu
dan telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Mediator
itu sendiri merupakan seorang Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat
mediator sebagai pihak netral yang membantu seseorang atau para pihak dalam
proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa
tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Berdasarkan
Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, setiap
mediator non hakim yang menjalankan fungsi mediasi dipengadilan wajib memiliki
sertifikat mediator. Untuk itu para mediator terlebih dahulu harus mengikuti
sertifikasi mediator dan dinyatakan lulus oleh lembaga penyelenggara
sertifikasi mediator yang telah terverifikasi.
Pusdiklat
dan Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (PSPRI) merupakan sebuah lembaga
penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang saat ini bekerja sama dengan Pusat
Mediasi Indonesia (PMI) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merupakan lembaga
penyelenggara sertifikasi mediator yang telah terakreditas “A” oleh MA sejak
tahun 2008 untuk menyelenggarakan Sertifikasi Mediator secara online atau
virtual pada tanggal 15 sampai dengan 18 November 2022 mendatang.
Sertifikasi
mediator ini mengundang pemateri – pemateri yang profesional dan materi –
materi yang penting dipelajari sebelum seseorang menjadi mediator di
pengadilan. Calon mediator yang mengikuti sertifikasi ini mendapatkan beberapa
fasilitas yang menarik diantaranya, Sertifikat Mediator yang telah
terakreditasi MA (Jika Lulus), Sertifikat Kepesertaan dari PSPRI, Goodie Bag
& Modul KIT, Akses Learning Management System (LMS) PMI UGM untuk
pembelajaran, Akses gratis ke Perpustakaan Online PMI UGM, terakhir dapat
menjadi Keluarga Alumni Mediator Gadjah Mada jika dinyatakan lulus.
Kepada JBN Indonesia Direktur Utama PSPRI, Bakri Remmang menyampaikan bahwa ada hal menarik dari sertifikasi mediator kali ini yaitu, untuk lulusan sertifikasi mediator melalui PSPRI ini akan mendapatkan hak untuk membuka kantor mediator dan mendaftar sebagai mediator nonhakim di Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA). “Ada sebuah hal menarik dari sertifikasi melalui PSPRI yang bekerja sama dengan PMI UGM ini, bagi peserta yang dinyatakan lulus dapat membuka kantor mediator dan atau mendaftar sebagai mediator nonhakim di PN dan PA” Pungkasnya. (iB/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia